Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Pria Dipenjara Hampir 18 Tahun Padahal Tak Bersalah, Dapat Kompensasi Rp44 M, Keluarga Lega

Seorang pria di Selandia Baru harus mendekam di penjara hampir 18 tahun. Padahal ia tidak melakukan pembunuhan.

ISTIMEWA
Seorang pria di Selandia Baru harus mendekam di penjara hampir 18 tahun. Padahal ia tidak melakukan pembunuhan. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria di Selandia Baru harus mendekam di penjara hampir 18 tahun.

Padahal ia tidak melakukan pembunuhan.

Keluarga pun berusaha untuk mendapat keadilan.

Hingga akhirnya pria tersebut bebas sepenuhnya.

Bahkan mendapat kompensasi 4,9 juta dollar Selandia Baru (Rp 44,4 miliar).

Pria dipenjara padahal tak bersalah adalah Alan Hall.

Baca juga: Pria India Gagal Lamar Gadis Wajo Ternyata Tak Pulang, Kini Profesi Asib Ali Beda, Syarifah Nikah

Dilansir dari Kompas.com, Alan Hall dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 1986 setelah seorang pria tewas ditikam dalam perampokan rumah di Auckland.

Tidak ada bukti forensik yang mengaitkan Alan Hall dengan TKP.

Dan pelakunya dikatakan memiliki tinggi serta etnis berbeda dengannya, tetapi Alan Hall tetap dinyatakan bersalah.

Alan Hall kemudian dibebaskan bersyarat pada 1994.

Tetapi dipenjara lagi pada 2012 karena melanggar persyaratan pembebasannya.

Dia akhirnya dibebaskan sepenuhnya tahun lalu.

Baca juga: Nasib Pria Ditolak Tunangan karena Uang Pas-pasan, Dulu Kerja di Pabrik, Kini Bos Abang Cadar

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (Net)

Mahkamah Agung Selandia Baru mengakui persidangan awal tidak adil dengan adanya strategi yang disengaja dan salah untuk mendapatkan hukuman.

MA juga menyebutkan bahwa Alan Hall memiliki disabilitas intelektual.

Tetapi terus diinterogasi 20 jam tanpa kehadiran pengacaranya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved