Sidang Vonis Ra Latif
BREAKING NEWS: Sidang Vonis Digelar Malam Hari, Mantan Bupati Bangkalan Ra Latif Ketiduran
Sidang putusan vonis terdakwa mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif atas dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di ling
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Salah satu sumber suapnya berasal dari sembilan kepala dinas senilai sekitar satu miliar rupiah terkait dengan jual beli jabatan.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima gratifikasi atau dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya, serta berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," ujar Rikhi, saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (25/7/2023).
Sebelumnya, kelima terdakwa kasus dugaan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan, telah menjalani sidang vonis pada Senin (8/5/2023).
Hasilnya, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Mantan Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, divonis 2 tahun penjara, denda 50 Juta, subsider dua bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan, 2 tahun dan 3 bulan penjara. Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Kemudian, mantan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan.
Dan, mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, dan kurungan pengganti 2 bulan
Sidang Vonis Ra Latif
Sidang Vonis Mantan Bupati Bangkalan Ra Latif
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Ra Latif tertidur saat Sidang Vonis
Anggota Ormas Marah Tak Terima Diklakson, Keroyok Pengendara Motor Rifai, Korban Ingin Lewat |
![]() |
---|
Nasimah Panik Macan Masuk Hotel sampai ke Kamar, Lari Selamatkan Diri, Drama Evakuasi 3 Jam |
![]() |
---|
Update Terkini, Total 54 Korban Meninggal dalam Tragedi Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo |
![]() |
---|
IDAI Ingatkan Bahaya Influenza Bisa Sebabkan Komplikasi Serius, Vaksinasi Kunci Perlindungan |
![]() |
---|
Karyawan Panik Buka 1 Ruangan yang Tak Wajar, Kini 1 Kantor Dapat Pelajaran usai Rp 57 Juta Raib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.