Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Pemerasan 3 Oknum Wartawan di Jember pada Pelaku Pencabulan Siswi, Aksi Berujung ke Penjara

Abdul Holik, Sutono Ariwangi Riya dan Budilla diamankan oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, karena diduga kuat telah melakukan pemerasan.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Tiga Orang Tersangka oknum wartawan yang memeras terlapor pencabulan di Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Abdul Holik, Sutono Ariwangi Riya dan Budilla diamankan oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Jember, karena diduga kuat telah melakukan pemerasan wartawan terhadap narasumber atas nama perusahaan pers.

Tiga orang wartawan ngawur (Wartawur) ini, meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada terduga terlapor kasus pencabulan siswi di Kecamatan Ledokombo Jember.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Bagus Dwi mengungkapkan, para pelaku melakukan pemerasan terhadap korban, dengan mengancam akan memberitakan kasus pencabulan di media massa.

"Karena korban juga merupakan terlapor kasus pencabulan yang sekarang sedang di tangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember,"ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Dugaan Korupsi Sewa Tanah Kas Desa, Kades Pondokdalem Jember Diperiksa Polisi, Statusnya Masih Saksi

Menurutnya, karena korban takut kasusnya viral, akhirnya laki-laki asal Kecamatan Ledokombo Jember tersebut akhirnya menuruti permintaan tiga tersangka.

"Awalnya mereka meminta untuk dibayar Rp 20 juta. Setelah negosiasi akhirnya disepakati untuk dibayar Rp 10 juta, dan saat itu juga mereka bertransaksi," kata Bagus.

Bagus menjelaskan para tersangka diamankan polisi di rumah masing masing. Beserta barang bukti hasil pemerasan terhadap korban.

"Berupa uang tunai sebesar Rp 3.800.000, tiga buah Smartphone serta ID Card perusahaan media," tuturnya.

Baca juga: Betapa Kagetnya Rohani Lihat Dua Makam di Jember Terbongkar secara Misterius, Videonya Viral

Atas tindakannya tersebut, Bagus menegaskan para pelaku ini dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan.

"Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," jlentrehnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved