Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah

Polisi mengembangkan kasus bocah SD teler usai pesta minuman keras (Miras) di Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro Jember, Jawa Timur.

|
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Polsek Semboro
Polisi olah TKP Bocah SD teler Lapangan Pondokdalem Kecamatan Semboro Jember usai pesta minuman keras dan Penjual minuman keras terhadap bocah SD di Jember 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Polisi mengembangkan kasus bocah SD teler usai pesta minuman keras (Miras) di Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kapolsek Semboro Iptu Andreas Suryo Rubedo mengaku setelah dilakukan interogasi terhadap lima orang saksi. Kata dia, polisi mengamankan Ricki Febrianto, penjual minuman keras terhadap anak umur 12 tahun ini.

"Sekarang pelaku ada di Polsek, pelaku adalah orang Desa Pondokdalem, Dusun Krajan," ujarnya, Kamis (23/1/2025).

Polisi juga telah menetapkan penjual arak ini sebagai tersangka. Kabarnya, pelaku melakoni bisnis tersebut cukup lama karena meneruskan usaha ayahnya.

"Sebelumnya kan bapaknya yang jual, setelah bapaknya meninggal, usaha miras ini dilanjutkan oleh anaknya," kata Andreas.

Andreas mengungkapkan, sebelumnya pelaku sempat menolak ketika lima bocah ini mau beli minuman keras tersebut. Namun dua diantara mereka masih usia anak-anak.

Baca juga: Jembatan Suramadu Jadi Sarang Pesta Miras Pemuda-pemudi di Malam Tahun Baru, Diamankan Satpol PP

Polisi olah TKP Bocah SD teler Lapangan Pondokdalem Kecamatan Semboro Jember usai pesta minuman keras dan  Penjual minuman keras terhadap bocah SD di Jember
Polisi olah TKP Bocah SD teler Lapangan Pondokdalem Kecamatan Semboro Jember usai pesta minuman keras dan Penjual minuman keras terhadap bocah SD di Jember (Polsek Semboro)

Baca juga: Dicekoki Miras Sampai Tewas, TikToker Disabilitas Pasrah hingga Video Viral, Menteri Turun Tangan

"Pelaku sempat bilang, tidak boleh kalau untuk anak-anak. Tetapi anak-anak ini bilang tidak pak, ini saya disuruh beli, dan tidak diminum dia," katanya.

Dia mengatakan, lima anak tersebut membeli arak di toko pelaku, sebanyak 600 mililiter. Ia mengungkapkan ketika pesta minuman keras berlangsung, korban meminum paling banyak.

"Korban paling banyak minum hingga tidak sadar," ucap Andreas.

Andreas mengatakan, pelaku sempat mengaku baru melakukan usaha jual beli arak baru tiga bulan. Namun warga setempat mengetahui bisnis tersangka ini sudah lama.

Baca juga: Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi

"Pengakuannya baru tiga bulan, tapi masyarakat mengetahui sudah bertahun tahun, jual minuman skala kecil," tuturnya.

Oleh karenanya, kata Andreas, penjual minuman keras ini dijerat pasal 76 j Undang-undang Republik Indonesia 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Proses hukum menjual minuman keras terhadap anak-anak. Ancaman pidananya lebih dari empat tahun penjara," imbuhnya.

Baca juga: Penjual Arak di Banyuwangi Digerebek Polisi, Diduga Jadi Tempat Beli Pelaku Pengeroyokan Remaja

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved