Berita Jember
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah
Polisi mengembangkan kasus bocah SD teler usai pesta minuman keras (Miras) di Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro Jember, Jawa Timur.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Polisi mengembangkan kasus bocah SD teler usai pesta minuman keras (Miras) di Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolsek Semboro Iptu Andreas Suryo Rubedo mengaku setelah dilakukan interogasi terhadap lima orang saksi. Kata dia, polisi mengamankan Ricki Febrianto, penjual minuman keras terhadap anak umur 12 tahun ini.
"Sekarang pelaku ada di Polsek, pelaku adalah orang Desa Pondokdalem, Dusun Krajan," ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Polisi juga telah menetapkan penjual arak ini sebagai tersangka. Kabarnya, pelaku melakoni bisnis tersebut cukup lama karena meneruskan usaha ayahnya.
"Sebelumnya kan bapaknya yang jual, setelah bapaknya meninggal, usaha miras ini dilanjutkan oleh anaknya," kata Andreas.
Andreas mengungkapkan, sebelumnya pelaku sempat menolak ketika lima bocah ini mau beli minuman keras tersebut. Namun dua diantara mereka masih usia anak-anak.
Baca juga: Jembatan Suramadu Jadi Sarang Pesta Miras Pemuda-pemudi di Malam Tahun Baru, Diamankan Satpol PP

Baca juga: Dicekoki Miras Sampai Tewas, TikToker Disabilitas Pasrah hingga Video Viral, Menteri Turun Tangan
"Pelaku sempat bilang, tidak boleh kalau untuk anak-anak. Tetapi anak-anak ini bilang tidak pak, ini saya disuruh beli, dan tidak diminum dia," katanya.
Dia mengatakan, lima anak tersebut membeli arak di toko pelaku, sebanyak 600 mililiter. Ia mengungkapkan ketika pesta minuman keras berlangsung, korban meminum paling banyak.
"Korban paling banyak minum hingga tidak sadar," ucap Andreas.
Andreas mengatakan, pelaku sempat mengaku baru melakukan usaha jual beli arak baru tiga bulan. Namun warga setempat mengetahui bisnis tersangka ini sudah lama.
Baca juga: Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi
"Pengakuannya baru tiga bulan, tapi masyarakat mengetahui sudah bertahun tahun, jual minuman skala kecil," tuturnya.
Oleh karenanya, kata Andreas, penjual minuman keras ini dijerat pasal 76 j Undang-undang Republik Indonesia 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Proses hukum menjual minuman keras terhadap anak-anak. Ancaman pidananya lebih dari empat tahun penjara," imbuhnya.
Baca juga: Penjual Arak di Banyuwangi Digerebek Polisi, Diduga Jadi Tempat Beli Pelaku Pengeroyokan Remaja
berita Jember terkini
bocah SD di Jember teler usai pesta miras
Tribun Jatim Network
jatim.tribunnews.com
berita jember terbaru
pesta minuman keras
Kecamatan Semboro
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Ini Alasan Bupati Jember Tolak Usulan Penutupan Pasar Hewan Meski Ada PMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.