Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak

Kasus bocah SD pesta minuman keras hingga teler di Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro Jember, Jawa Timur menjadi perhatian publik.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Polsek Semboro
Polisi olah TKP kasus bocah SD pesta minuman keras (miras) di Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro Jember. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Kasus bocah SD pesta minuman keras hingga teler di Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro Jember, Jawa Timur menjadi perhatian publik.

Kapolsek Semboro Iptu Andreas Suryo Rubedo mengatakan, insiden tersebut terjadi pada 19 Januari 2025. Korban pesta minuman keras bersama lima orang temannya.

Menurutnya, saat itu bocah SD bersama temannya inisial FS menjemput teman berinisial R umur 16 tahun di rumahnya. Kemudian mereka naik sepeda motor menuju rumah kakek korban.

"Saat itu korban sudah membawa uang Rp 14.000. Kemudian di rumah kakeknya, korban ditambahi uang saku Rp 15.000," ungkapnya, Kamis (23/1/2025).

Setelah itu korban bersama FS dan R ini membeli es teh. Lalu ketiganya menuju musala yang berlokasi tidak jauh dari rumah kakek bocah SD tersebut.

"Sesampainya di musala mereka bertemu dengan teman lainnya, inisial AL, MF, FY. Saat kumpul teman korban inisial R ini mengajak teman-temannya membeli minuman jenis arak dan patungan," ucap Andreas.

Baca juga: Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah

Saat itu, korban patungan sebesar Rp 24.000, AL sebesar Rp 7.000, MF sebesar Rp 2.000 dan FS sebesar Rp 5.000. Hasil urunan tersebut mereka gunakan untuk membeli arak di tokonya Ricki di Desa Pondokdalem Semboro.

"Setelah mendapat minuman jenis arak bali dan Power F sebagai campuran. Saksi R dan FS kembali menuju ke musala," ulasnya.

Setelah itu, saksi FS mengajak teman-temannya pindah lokasi, menuju Lapangan Hasfram Desa Pondokdalem Kecamatan Semboro untuk pesta minuman keras.

"Sesampainya di lapangan saat hendak mencampur minuman, botolnya tidak cukup besar. Kemudian saksi R membuka tutup botol tersebut dan meminum sebagian arak murni itu bersama korban," tuturnya.

Setelah botol itu dirasa sudah cukup ruang untuk menampung Power F. Saksi R pun langsung mencampurkan suplemen itu dengan air arak.

"Kemudian saksi R sebagai joki yang memutar minuman hingga arak campuran tersebut habis. Saat itu yang minum korban dan temannya inisial MR, AL, MF dan FS," paparnya.

Baca juga: Kecanduan Karaoke Bersama LC, Pengangguran di Ponorogo Nekat Curi Motor untuk Modal

Ketikan mereka sedang pesta miras, kata dia, datang saksi lain berinisial AP. Remaja umur 17 tahun ini juga ditawari arak oleh enam bocah itu, tetapi menolak.

"Selanjutnya korban bersama lima temannya, mandi di sungai agar pengaruh minuman alkohol itu cepat hilang. Namun kondisi korban cukup lemas dan matanya terpejam," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved