Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

BREAKING NEWS: Mantan Bupati Bangkalan Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara Atas Kasus Jual Beli Jabatan

Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif divonis 9 tahun penjara atas kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan, Sela

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Wajah mantan Bupati Bangkalan Ra Latif melalui monitor saat Sidang Vonis di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (22/8/23). 

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan. 

Mantan Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, divonis 2 tahun penjara, denda 50 Juta, subsider dua bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan, 2 tahun dan 3 bulan penjara. Dan kurungan pengganti 2 bulan. 

Kemudian, mantan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, Dan kurungan pengganti 2 bulan. 

Dan, mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan penjara. Lebih berat dari tuntutan cuma denda Rp50 juta, dan kurungan pengganti 2 bulan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved