Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Curhat Pilu Sekdes Hidup Masih Numpang Mertua, 5 Bulan Tak Digaji Sampai Terlilit Pinjol: Boro-boro

Belakangan viral curhat pilu seorang sekertaris desa yang tak pernah mendapat uang gajinya selama kurun waktu 5 bulan belakangan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.ID, Tribunnews.com
Curhat sekretaris desa yang terlibat pinjol akibat gaji tak dibayarkan sudah 5 bulan, hidupnya pilu rumah saja masih numpang. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) belakangan menjadi sorotan akibat curhatannya mengenai perekonomian keluarga.

Sekdes hidup masih numpang mertua kini harus panik karena dikejar-kejar pinjol.

Ternyata hal itu imbas 5 bulan belakangan ia tak pernah digaji sampai terlilit pinjaman online atau pinjol.

Sekdes hidup masih numpang mertua itu menceritakan kerasnya ia harus bertahan dengan menafkahi anak dan istrinya.

Kondisi ini kemudian menjadi ramai diperbincangkan.

Nasib pilu dialami sebagian perangkat desa di Kabupaten Serang.

Hampir selama 5 bulan ini mereka belum menerima gaji.

Seperti contoh AN, sebagai sekretaris desa di wilayah Kecamatan Tunjung Teja.

Alhasil, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bersama keluarganya, dirinya pun harus terjerat pinjaman online (pinjol).

Tak hanya itu, rata-rata kondisi tersebut sudah cukup lama terjadi dan yang lebih parah memang pada saat ini, yakni hingga 5 bulan belum gajian.

Baca juga: Pantas Kades di Blora Bisa Bangun Masjid Rp 5 M Pakai Uang Sendiri, Bisnisnya Terkuak, Minta Dibantu

Adapun gaji yang mestinya didapat sebagai Sekdes adalah Rp 2,7 juta per bulan.

Nasib pilu dialami AN, perangkat desa di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Pasalnya AN harus terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan mendapatkan ancaman.

Keputusan untuk melakukan pinjaman online dikarenakan gajinya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) selama 5 bulan belum dibayarkan.

Ilustrasi pinjaman online - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal, 2021.
Ilustrasi pinjaman online - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal, 2021. (Istimewa/TribunJatim.com)

Rekan-rekannya sesama perangkat desa di Kabupaten Serang juga terpaksa meminjam uang ke pinjol.

"Ada memang sampai terjerumus ke pinjol, termasuk saya pribadi."

"Sampai hari ini saya diteleponin aplikasi."

"Setidaknya walaupun kecil, kalau gaji rutin bisa mengaturnya," ujar AN seperti dilansir Tribun Jatim dari TribunJateng.com, Jumat (25/8/2023).

AN menjelaskan, sejak 2019 penghasilan tetapnya tidak teratur dibayarkan oleh Pemkab Serang.

Atas kondisi tersebut membuat dirinya harus memutar otak untuk bisa membiayai hidup sehari-hari bersama istri dan satu orang anak.

Baca juga: Nasib Pasutri di Banyuwangi Tak Sanggup Diteror Pinjol, Berakhir Pilu Tewas Bersama, Sering Cekcok

"Kerja tiga bulan, gaji dibayarnya hanya sebulan."

"Kan bingung kami," kata AN.

Menurutnya, dengan gaji Rp 2,7 juta per bulan sebagai Sekdes membuatnya tidak bisa punya rumah dan kini hanya bisa hidup menumpang di rumah mertuanya.

"Rumah masih numpang di mertua, boro-boro mau bikin rumah, buat hidup sehari-hari saja masih minjem ke pinjol," ucap AN.

Diungkapkan AN, perangkat desa lainnya bahkan ada yang rela berutang ke tetangga, ke warung untuk makan sehari-hari.

Baca juga: Karyawan Minimarket Nekat Akhiri Hidup seusai Terjerat Pinjol, Teman Bongkar Chat Terakhir: Ya Allah

Ketika mendapatkan gaji sudah langsung habis untuk membayar utang-utangnya.

"Ada yang pinjem ke tetangga, pokoknya berbagai cara dilakukan untuk bertahan hidup."

"Nah, ketika pas gaji cair para perangkat desa enggak pegang uang, habis buat bayar utang," ungkapnya.

Untuk itu, AN meminta Pemkab Serang dapat membayar gaji 5 bulan dan mensejahterakan perangkat desa.

ILUSTRASI Uang
ILUSTRASI Uang (THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI)

Perangkat Desa di Kabupaten Serang, Banten akan melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (25/8/2023) di depan Kantor Bupati Serang.

Aksi ribuan perangkat desa dari 326 desa itu menuntut Pemkab Serang segera memberikan penghasilan tetap (Siltap) atau gaji selama 5 bulan dibayarkan.

Selain itu, mereka juga menuntut agar Penghasilan dan Tunjangan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa harus dibayarkan rutin tiap bulan, peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa

Kemudian, operasional desa yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) segera realisasikan sepenuhnya.

Serta, regulasi dan kebijakan tentang penghasilan dan tunjangan tetap supaya diubah atau diperjelas.

Baca juga: Polisi Jember Selidiki Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Pemdes Pondokdalem: Periksa Saksi

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumudin membenarkan ada Siltap perangkat desa  yang belum dibayarkan sampai 5 bulan.

Menurutnya, hal itu terjadi karena kondisi keuangan pemerintah daerah yang belum stabil.

Selain itu, penyebab lain keterlabatan pembayaran Siltap karena adanya desa yang belum melakukan kas opname atau pemeriksaan kondisi keuangan di rekening kas desa.

"Ada beberapa desa tertentu bahkan sampai saat belum menerima Siltap dari Januari 2023 karena memang belum memenuhi kewajibannya melaporkan kas opnamenya," kata Adie.

"Mulai bulan depan Siltap akan disalurkan secara rutin, tapi setelah pemenuhan persyaratannya, kewajibannya juga dijalankan," tandas dia.

Baca juga: ALASAN Dusun di Kediri yang Larang Pemerintah/TNI/Polri Masuk, Kades Kuak Aturan Keramat: Hormati

Kemungkinan besar macetnya keuangan para perangkat desa yang tidak dibayar itu bisa jadi karena para pejabat desa yang tak bertanggung jawab.

Seperti yang pernah dilakukan seorang Kepala Desa yang menikahi istri kelimanya beberapa waktu lalu.

Kades itu menikah dengan uang yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Mantan kepala desa (kades) yang terjerat korupsi di Banten tersebut mengakui perbuatannya.

Mantan Kades di Banten yang telah memiliki empat orang istri itu hendak menikah untuk kelima kalinya.

Ternyata, Aklani si mantan kades di Banten menikah dengan menggunakan dana korupsi.

Bahkan demi memenuhi kebutuhan pribadi dan memperkaya dirinya itu, sang kades sampai tak memberikan jatah gaji bagi staf desanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, telah korupsi anggaran dana desa tahun 2015-2021 senilai Rp 925 juta.

Jaksa menyebut bahwa uang hasil korupsi itu dipakai terdakwa untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Aklani juga menafkahi 4 orang istri dan 20 orang anak.

"Secara melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020," kata Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (31/7/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com

"Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan," sambung Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Sekte Aliran Sesat di Gegerkalong Bandung - Bos Rumah Sakit Viral Pukul Balita

Subardi menyebut, pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif yakni pekerjaan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan  Rp 213.372.000,00.

Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.

Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada Tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50.000.000,00.

Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000,00 juga tidak dibayarkan.

Kades yang korupsi dana desa hampir Rp 1 M
Kades yang korupsi dana desa hampir Rp 1 M (Kompas.com)

"Realisasi belanja kegiatan senilai Rp47.511.300,00. Namun, belanja kegiatan tersebut merupakan pembayaran fiktif," ujar Subardi.  

Dalam dakwaan itu, Aklani ternyata juga tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas negara senilai Rp 8.662.454,00.

Bahkan, sisa saldo kas desa pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp 462.884.503,00 diambil oleh terdakwa di tahun 2020.

"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri terdakwa sendiri sebanyak Rp 925.353.507,00," kata Subardi.

Aklani didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Detik-detik Kades di Pasuruan Teriak saat Dibacok, Warga Semburat, Nasib Korban dan Motif Terungkap

Sebelumnya, Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten ditahan karena diduga korupsi dana desa.

Diduga uang hasil korupsi dana desa tahun anggaran 2020 digunakan berfoya-foya di tempat hiburan malam dan menikah lagi.

Aklani diketahui memiliki empat istri.

Ia terpilih menjadi Kades Lontar pada Pilkades serentak Kabupaten Serang tahun 2015 dengan masa jabatan 2015-2021.

Pengacara Aklani, Erlan Setiawan mengatakan, kliennya tersebut ditetapkan tersangka oleh Polda Banten pada Maret 2023.

Baca juga: Kesaksian Pegawai Detik-detik Kantor Desa Mundurejo Disegel Warga Minta Kades Korupsi Bebas: Lumpuh

"Saat itu masih belum mengakui uang nya dipakai apa saja," kata Erlan saat dihubungi TribunBanten.com dikutip Jatim.tribunnews.com via Kompas.com , Senin (19/6/2023).

Namun Aklani mengakui aliran uang dipakai untuk apa saja setelah berkas perkara kasusnya masuk tahap dua atau pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

"Berdasarkan pengakuannya entah itu spontanitas atau apa, uang nya itu dipakai hiburan. Punya istri empat anak 20," ujarnya.

Namun Erlan menilai jawaban Aklani kepada penyidik penuh dengan tekanan dan depresi. Sehingga dia akan melakukan kroscek atas pengakuan tersebut.

"Jujur kita kaget sebagai kuasa hukum, karena kan pengakuannya tidak ada di BAP," jelasnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved