Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penemuan Bayi di Teras Rumah Malang

Begini Nasib Bayi Perempuan yang Dibuang Orang Tuanya di Teras Rumah Warga Malang demi Karier

Begini nasib bayi perempuan yang dibuang orang tuanya di teras rumah warga Malang demi karier. Bisa ketemu orang tuanya lagi?

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Warga Malang digegerkan dengan penemuan bayi perempuan di teras rumah warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Rabu (23/8/2023).  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bayi perempuan yang baru lahir dan dibuang oleh ibunya di teras rumah warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang, kini telah diadopsi.

Pengadopsi bayi tersebut adalah Kepala Desa Harjokuncaran, Arif Sujono. 

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Sumbermanjing Wetan, Iptu Heri Yani Suprapto ketika dikonfirmasi oleh Tribun Jatim Network. 

"Bayi dalam keadaan sehat. Dan sudah dirawat Kepala Desa Harjokuncaran," ucap Iptu Heri Yani Suprapto, Minggu (27/8/2023). 

Sementara itu, terkait orang tua atau ibu yang sengaja membuang bayi perempuan tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan. Termasuk menemukan tersangkanya. 

"Dan untuk tersangka hingga saat ini masih dalam penyelidikan. Perkembangan lanjut akan kami informasikan," jelasnya. 

Secara terpisah, Kepala Desa Harjokuncaran, Arif Sujono, membenarkan jika bayi perempuan tersebut saat ini tengah dirawat. 

Ia menerangkan kondisi bayi saat ini dalam keadaan sehat.

Sembari bayi dirawat, ia menunggu proses penyelidikan dari kepolisian selesai.

Baca juga: TUNTAS Sudah Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Dirut RS Akui Lalai dan Kuak Penyebab, Saat Bayi Pulang

Untuk selanjutnya, bayi tersebut akan diadopsi oleh Arif.

"Nanti jika proses selesai, saya yang mengadopsi," kata Arif.

Terkait alasan mengapa ingin mengadopsi bayi malang itu, Arif menjelaskan, sebagai pemangku wilayah, ia ingin bertanggung jawab atas kehidupan si bayi. Termasuk untuk mengadopsinya.

Selain itu, ia menyebutkan, keluarga, termasuk istri dan anak tidak mempermasalahkan untuk mengadopsinya. 

Namun, sesuai dengan isi surat wasiat dari orang tua yang mengatakan, 5 sampai 6 tahun ke depan akan kembali menemui bayi tersebut, Arif mengatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan.

Baca juga: Pengakuan Pengasuh Ponpes di Gresik soal Penemuan Bayi, Ada Secarik Kertas: Direncanakan Matang

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved