Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tak Kuat Tahan Nafsu, Driver Ojek Cabuli Bocah 6 Tahun, Nasib Pelaku Jadi Bulan-bulanan Massa

Seorang driver ojek jadi bulan-bulanan massa. Penyebabnya karena pelaku mencabuli seorang bocah.

Editor: Januar
(Kompas.com/ Ericssen)
Ilustrasi pencabulan oleh driver ojek terhadap seorang bocah 

TRIBUNJATIM.COM- Seorang driver ojek jadi bulan-bulanan massa.

Penyebabnya karena pelaku mencabuli seorang bocah.

Semua bermula saat pelaku tak kuat menahan nafsu.

Diduga cabuli bocah berusia enam tahun, seorang tukang ojek di Seram diamuk warga.

Akibatnya, terduga pelaku dihajar hingga babak belur.

Pencabulan itu diduga dilakukan pelaku saat bocah berusia enam tahun itu belanja di warungnya.

Dilansir dari TribunTrends, seorang tukang ojek di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku diamuk warga lantaran diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia 6 tahun.

Terduga pelaku A (40) dihajar hingga babak belur setelah korban pencabulan UAO melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke keluarganya.

Seusai dihajar, terduga pelaku langsung digelandang warga ke kantor Polres Seram Bagian Timur untuk diproses secara hukum.

Kepala Seksi Humas Polresta Seram Bagian Timur, Ipda Mallobasang menuturkan aksi pencabulan itu bermula saat korban pergi berbelanja di kios milik terduga pelaku di kawasan Jalan Rumah Tiga, Kecamatan Bula pada Jumat (25/8/2024) sore.

"Jadi awal kejadiannya itu saat korban pergi belanja di kios milik terduga pelaku," kata Mallobasang kepada wartawan, Sabtu (26/8/2024).

Baca juga: Jawaban Santai Kuasa Hukum Bu Nyai soal Kasus Pencabulan Santriwati di Jember: Cuma Isu Kan

Dia mengatakan saat korban memberikan uang untuk membayar barang yang dibelinya, terduga pelaku langsung memegang tangan korban dan langsung mencabuli korban.


Korban sempat meronta saat dicabuli namun karena kondisinya yang masih anak-anak membuatnya tak berdaya.

Menurut Mallobasang setelah kejadian itu, korban langsung pulang ke rumahnya dan memberitahukan kejadian yang dialaminya itu kepada orangtuanya.

"Jadi warga yang mengetahui kejadian itu marah dan langsung menghajar pelaku," katanya.

Akibat diamuk warga, pelaku menderita luka di bagian wajah dan belakang kepala.

Dia menambahkan saat ini terduga pelaku telah diproses hukum setelah orangtua korban membuat laporan ke polisi.

"Kasusnya sedang diproses dan saat ini erlapor sudah diperiksa begitu juga para saksi lainnya," katanya.

Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Seorang ASN melakukan perbuatan bejat terhadap bocah 4 tahun.

Perbutan itu dilakukan saat korban sedang menonton lomba.

Pelaku lalu mengajak korban ke dapur.

Dilansir dari TribunStyle, seorang pria bernama Sambudi alias Bagol (47) warga Desa Rejosari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang merupakan ASN di Kabupaten Musi Rawas, dibekuk Satreskrim Polres Musi Rawas, Senin (14/8/2023) pukul 11.00 Wib.

Pria 47 tahun itu ditangkap di tempat kerjanya di PU Pengairan Kecamatan Tugumulyo karena tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/119/VIII/2023/SPKT/ RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, Tanggal 14 Agustus 2023.

 

"Perkaranya adalah tindak pidana pencabulan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim.

Kasat menjelaskan kronologis kejadian, bermula pada Minggu (13/8/2023) sekira pukul 14.00 Wib di rumah pelaku yang beralamat di Dusun IV Desa R Rejosari Kecamatan Purwodadi.

Saat itu, korban (sebut bunga) yang masih berusia 4 tahun, melihat perlombaan acara tujuh belasan di depan rumah tersangka, yang tepat berada di sebelah rumah korban.

"Tersangka ini adalah tetangga dari korban, dan rumahnya bersebelahan," jelas Kasat.

Kemudian, saat itu tersangka mengajak korban masuk ke rumahnya untuk ke dapur. Selanjutnya, tersangka langsung menidurkan korban dan membuka celana korban.

"Saat itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban," ungkapnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengajak keluar korban melalui pintu samping rumah tersangka.

"Korban pun menceritakan yang dialaminya kepada ayuk kandungnya. Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas," jelas Kasat.

Dari laporan tersebut, pada Senin (14/8/2023) sekira pukul 11.00 Wib, anggota Satreskrim Polres Mura mendapat informasi keberadaan tersangka yang berada di tempat bekerja di Kecamatan Tugumulyo.

"Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucap Kasat.

Tersangka yang berhasil dibekuk tanpa perlawanan, langsung dibawa ke Satreskrim Polres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Selain tersangka, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning, dan putih, 1 helai celana panjang berwarna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning bergambar boneka FROZEN II," jelas Kasat.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved