Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Hasil Operasi Tumpas Semeru 2023, Polisi Lamongan Jebloskan 8 Pengedar Narkoba ke Tahanan

Operasi Tumpas Semeru 2023 oleh Sat Reskoba  Polres Lamongan berhasil mengamankan 8 pengedar barang haram.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
zoom-inlihat foto Hasil Operasi Tumpas Semeru 2023, Polisi Lamongan Jebloskan 8 Pengedar Narkoba ke Tahanan
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Diantara para tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi, Senin (28/8/2023)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri


TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Operasi Tumpas Semeru 2023 oleh Sat Reskoba  Polres Lamongan berhasil mengamankan 8 pengedar barang haram.

"Dalam tiga hari anggota berhasil menangkap 8 tersangka," kata  Kapolres Lamongan,  AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasi Humas,  Ipda  Anton Krisbiantoro, Senin (28/8/2023).

Jadi, dari 6 kasus, ada sebanyak 8 tersangka yang diamankan  selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 di tempat yang berbeda.

Baca juga: Jauh-jauh ke Lamongan Hendak Maling Motor, Pencuri Asal Surabaya dan Madura Keok Ditangkap Polisi

Delapan tersangka itu diantaranya,  BM (29), AN (18),  DW (43),  AH (25) dan E (36), AA (25), DK (29) dan AS (25).

Mereka diamankan di depan SPBU, warung dan beberapa tempat hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.

"Para tersangka itu termasuk dalam komplotan," kata Anton.

Saat ini polisi masih mengembangkan penyelidikan karena ada kemungkinan pihak lain turut terlibat.

Baca juga: Maling Asal Surabaya dan Madura Obok-obok Lamongan, Nyali Langsung Ciut saat Dengar Teriakan Warga

“ Kami  Polres Lamongan akan terus melaksanakan upaya maksimal untuk pencegahan peredaran narkoba," katanya.

Ia meminta keterlibatan masyarakat untuk berani melaporkan jika di lingkungannya ditemukan peredaran narkoba.

Ditanya peran masing-masing tersangka, menurut Anton, semuanya menjadi pengedar. Tersangka ada yang ditangkap di wilayah Surabaya, dan itu dari hasil pengembangan penyelidikan diantara para tersangka.

Kedelapan tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan sampai BAP dinyatakan P21 oleh Kejari.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved