Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Bongkar Kasus Narkoba di Madura, Satu Keluarga Terdiri dari Ayah, Anak dan Adik Diamankan Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan menghadirkan empat pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam Pers Rilis

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Ahmad Faisol
Satreskoba Polres Bangkalan menghadirikan empat pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam Pers Rilis Periode Agustus 2023 di Mapolres Bangkalan, Senin (28/8/2023). Dari keempat tersangka, tiga diantaranya merupakan bapak, anak, dan adik, warga Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah. 

Sedangkan kantong plastik klip ketiga berisikan kemasan 1,05 gram, 0,84 gram, 0,71 gram, dan 0,67 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 3,1 juta.

“Tersangka F bersama anaknya yakni MH menjual ke yang lain termasuk kepada kedua tersangka RA dan IS. Dari hasil keterangan, tersangka baru dua bulan melakukan penjualan sabu,” pungkas Febri.

Di hadapan penyidik, MH mengakui bahwa kedua tersangka RA dan IS membeli sabu kepadanya seharga Rp 100 ribu.

Dari tangan tersangka MH, polisi menyita barang bukti berupa satu timbangan elektrik serta lima kantong klip berisikan sabu seberat total 2,25 gram yang didapat dari tersangka F.

Tersangka MH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Tersangka RA dan IS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Sementara tersangka F dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Ikuti berita seputar Madura

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved