Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Bongkar Kasus Narkoba di Madura, Satu Keluarga Terdiri dari Ayah, Anak dan Adik Diamankan Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan menghadirkan empat pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam Pers Rilis

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Ahmad Faisol
Satreskoba Polres Bangkalan menghadirikan empat pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam Pers Rilis Periode Agustus 2023 di Mapolres Bangkalan, Senin (28/8/2023). Dari keempat tersangka, tiga diantaranya merupakan bapak, anak, dan adik, warga Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan menghadirkan empat pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam Pers Rilis Periode Agustus 2023 di Mapolres Bangkalan, Senin (28/8/2023).

Dari keempat tersangka, tiga diantaranya merupakan bapak, anak, dan adik, warga Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah.

Ketiganya dibekuk dalam giat penggerebekan di rumah F (51) pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 12.50 WIB.

Tersangka F merupakan bapak dari tersangka MM (20) sekaligus kakak kandung dari tersangka RA (34).

Sementara satu tersangka lainnya yakni IS (38), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal.

Satreskoba Polres Bangkalan menyita barang bukti total sejumlah 16,03 gram.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, tersangka F dalam pemeriksaan mengaku awalnya membeli sabu seberat 20 gram senilai Rp 14 juta dari seorang pria berinisial A yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Dari empat pelaku, tiga di antaranya masih ada hubungan keluarga."

"Bahwa tersangka RA adalah adik kandung dari tersangka F dan tersangka MH merupakan anak kandung dari tersangka F atau keponakan dari tersangka RA,” ungkap Febri di hadapan awak jurnalis.

Ia menjelaskan, penangkapan satu keluarga itu berawal ketika anggota Satreskoba Polres Bangkalan membekuk dua tersangka RA dan IS yang tengah mengkonsumsi sabu di rumah RA yang masih satu pekarangan dengan rumah tersangka kakaknya, F.

“RA dan IS mengaku patungan Rp 50 ribuan untuk membeli sabu, dari keduanya kami menyita barang bukti satu kantong plastik klip berisikan sabu seberat 0,34 gram serta sebuah pipet lengkap dengan bong dan kompor sabu seberat 2,43 gram,” jelas Febri.

Dari penggerebekan RA dan IS itulah, lanjutnya, penangkapan dilakukan terhadap MH berlanjut ke bapaknya, F.

Dari tangan F, polisi menyita barang bukti sejumlah 12 poket sabu siap edar yang dikemas dalam tiga kantong plastik.

Kantong plastik klip pertama berisikan kemasan 5,51 gram, 2,70 gram, 1,31 gram, 1,30 gram. Kantong klip kedua berisikan 0,66 gram, 0,62 gram, 0,43 gram, dan 0,36 gram.

Sedangkan kantong plastik klip ketiga berisikan kemasan 1,05 gram, 0,84 gram, 0,71 gram, dan 0,67 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 3,1 juta.

“Tersangka F bersama anaknya yakni MH menjual ke yang lain termasuk kepada kedua tersangka RA dan IS. Dari hasil keterangan, tersangka baru dua bulan melakukan penjualan sabu,” pungkas Febri.

Di hadapan penyidik, MH mengakui bahwa kedua tersangka RA dan IS membeli sabu kepadanya seharga Rp 100 ribu.

Dari tangan tersangka MH, polisi menyita barang bukti berupa satu timbangan elektrik serta lima kantong klip berisikan sabu seberat total 2,25 gram yang didapat dari tersangka F.

Tersangka MH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Tersangka RA dan IS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Sementara tersangka F dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Ikuti berita seputar Madura

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved