Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Lagi Asyik Judi, 4 Pria ini Pasrah saat Rumah Digerebek Polisi Situbondo, Sita Kartu Remi dan Uang

Tim Resmob Polres Situbondo, menggerebek arena judi di rumah warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Senin (29/08/2023) malam.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Empat warga yang tertangkap basah sedang  main judi saat diamankan di Mapolres Situbondo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono


TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Tim Resmob Polres Situbondo, menggerebek arena judi di rumah warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Senin (29/08/2023) malam.

Dalam penggerebekan judi yang dipimpin langsung Aipda Hudoyo tersebut, tim buru Sergap berhasil menangkap basah empat orang penjudi sedang asyik bemain judi.

Sehingga para penjudi yang tidak dapat melarikan diri dan dengan mudah polisi menangkapnya.

Keempat penjudi tersebut, masing masing berinisial YH (46), WR (57), SM (42), dan RH (35), kesemuanya warga Kecamatan Banyuputih.

Baca juga: Akhir Pelarian Pria Situbondo soal Pembunuhan Remaja 16 Tahun, Bekerja di Bali, Ending Masuk Bui

Selain mengamankan keempat penjudi, polisi juga menyita barang bukti satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 335 ribu.

Selanjutnya, guna proses penyidikan para penjudi langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim, AKP Momon Suwito Pratono membenarkan penggerebekan dan penangkapan arena judi tersebut.

Sebelum dilakukan penggerebekan arena judi itu, kata AKP Momon, anggota di lapangan mendapat informasi adanya perjudian di rumah warga.

Setelah itu, sambungnya, anggota bergerak menuju lokasi untuk memastikan informasi masyarakat yang resah dengan adanya praktek perjudian itu.

"Saat digerebek, keempat orang itu sedang asyik berjudi," ujar Momon.

Baca juga: Malu Sering Ditagih Utang Rp500 Ribu, Wanita di Situbondo Terpaksa Jual Diri: Harus Bayar Minggu Ini

Momon menjelaskan, berdasarkan pengakuan para penjud telah menyepakati taruhan judi sebesar Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu.

"Saat ini keempat penjudi telah diamankan sekarang masih diperiksa," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para penjudi dijerat dengan pasal 303 KUHAP dengan ancaman hukuman  paling lama sepuluh tahun dengan denda Rp 2.5 juta.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved