Berita Situbondo
Lagi Asyik Judi, 4 Pria ini Pasrah saat Rumah Digerebek Polisi Situbondo, Sita Kartu Remi dan Uang
Tim Resmob Polres Situbondo, menggerebek arena judi di rumah warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Senin (29/08/2023) malam.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono
TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Tim Resmob Polres Situbondo, menggerebek arena judi di rumah warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Senin (29/08/2023) malam.
Dalam penggerebekan judi yang dipimpin langsung Aipda Hudoyo tersebut, tim buru Sergap berhasil menangkap basah empat orang penjudi sedang asyik bemain judi.
Sehingga para penjudi yang tidak dapat melarikan diri dan dengan mudah polisi menangkapnya.
Keempat penjudi tersebut, masing masing berinisial YH (46), WR (57), SM (42), dan RH (35), kesemuanya warga Kecamatan Banyuputih.
Baca juga: Akhir Pelarian Pria Situbondo soal Pembunuhan Remaja 16 Tahun, Bekerja di Bali, Ending Masuk Bui
Selain mengamankan keempat penjudi, polisi juga menyita barang bukti satu set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 335 ribu.
Selanjutnya, guna proses penyidikan para penjudi langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui Kasat Reskrim, AKP Momon Suwito Pratono membenarkan penggerebekan dan penangkapan arena judi tersebut.
Sebelum dilakukan penggerebekan arena judi itu, kata AKP Momon, anggota di lapangan mendapat informasi adanya perjudian di rumah warga.
Setelah itu, sambungnya, anggota bergerak menuju lokasi untuk memastikan informasi masyarakat yang resah dengan adanya praktek perjudian itu.
"Saat digerebek, keempat orang itu sedang asyik berjudi," ujar Momon.
Baca juga: Malu Sering Ditagih Utang Rp500 Ribu, Wanita di Situbondo Terpaksa Jual Diri: Harus Bayar Minggu Ini
Momon menjelaskan, berdasarkan pengakuan para penjud telah menyepakati taruhan judi sebesar Rp 3 ribu hingga Rp 5 ribu.
"Saat ini keempat penjudi telah diamankan sekarang masih diperiksa," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para penjudi dijerat dengan pasal 303 KUHAP dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun dengan denda Rp 2.5 juta.
Akhir Nasib Plt Kades di Situbondo Gegara Konsumsi Sabu-Sabu, Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan |
![]() |
---|
Emak-emak di Situbondo Jadi Korban Begal saat Hendak ke Pasar, Dipukul lalu Motor Dibawa Lari |
![]() |
---|
Jembatan Menghubungkan Dua Dusun Desa Patemon Situbondo Ambrol, Tergerus Air Sungai yang Meluap |
![]() |
---|
Jangkar Tersangkut Karang, Perahu Terbalik di Perairan Situbondo, Begini Kondisi 4 Pemancing |
![]() |
---|
Sempat Terkatung-katung 4 Hari, Puluhan Jemaah Umrah PC NU Situbondo Dipastikan Berangkat Hari ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.