Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Imbas Rewel Minta Jajan, Ayah Siksa Anak & Upload Videonya di FB Agar Dilihat Istri di Arab: Capek

Tak hanya menyiksa sang anak yang rewel minta jajan, ayah tersebut juga merekam aksinya tersebut.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin - Dok Dokkes Polres Sukabumi
Ayah pelaku penyiksaan terhadap anak di Sukabumi 

"E mungkin karena capek dengan pekerjaan, (mau) istirahat, anaknya rewel, dan melakukan penyiksaan tersebut dan direkam menggunakan HP milik pelaku," kata Maruly kepada awak media di Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (29/8/2023).

Maruly mengatakan, video penyiksaan sengaja diupload ke Facebook oleh pelaku.

Pelaku berharap, video tersebut dilihat oleh istrinya yang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi.

Pelaku bermaksud agar istrinya tahu kondisi anaknya di kampung.

"Video di upload ke Facebook dengan maksud untuk memberitahukan kepada istrinya," tutur Maruly.

"Istri E adalah ibu daripada anak atau korban, yang bekerja sebagai TKW selama sudah 1,5 tahun."

"Sehingga niatan dari pelaku agar ibu dari anak itu tahu bahwa anaknya nakal," ucap Maruly.

Baca juga: Bocah 9 Tahun Kesakitan Sebut Ada Bayi di Perutnya, Ayah Nangis Tahu Semua Demi Dirinya: dari Kartun

Namun langkah yang diambil E tidak dibenarkan dalam Undang-undang di Indonesia.

Sehingga polisi gerak cepat melakukan penelusuran setelah viral-nya video penyiksaan tersebut.

E pun pada Minggu malam diamankan di rumahnya oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Sagaranten.

Akibat perbuatan biadabnya, E dijerat Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman pidananya adalah selama tiga tahun enam bulan dan denda 72 juta rupiah," kata AKBP Maruly Pardede.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Maruly menyebut, barang bukti yang diamankan adalah visum, keterangan saksi, video viral, dan HP yang dipakai pelaku untuk merekam penyiksaan terhadap anaknya.

Ayah pelaku penyiksaan terhadap anak saat memberikan pengakuan kepada Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede
Ayah pelaku penyiksaan terhadap anak saat memberikan pengakuan kepada Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede (Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin)

Sementara itu kedokteran dan kesehatan (Dokkes) Polres Sukabumi kini melakukan trauma healing terhadap bocah yang disiksa ayahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved