Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim

Jawaban Takut Sahat Simanjuntak saat JPU Ancam Bongkar Bukti Percakapan WA, Minta Ampun: Jangan Gitu

Sahat mengaku, dirinya memang menerima uang suap dari dua terdakwa lain, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, namun jumlahnya cuma Rp2,75 miliar.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Sidang lanjutan Kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, melibatkan terdakwa, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi


TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, kembali membantah tuduhan melakukan korupsi Rp39,5 Miliar, sebagaimana dalam dakwaan yang dituliskan JPU. 

Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa, di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023), Sahat mengaku, dirinya memang menerima uang suap dari dua terdakwa lain, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, namun jumlahnya cuma Rp2,75 miliar. 

Rinciannya, Sahat mengaku menerima uang pada tahap pertama senilai satu miliar rupiah. Tahap kedua, senilai Rp250 juta. Tahap ketiga, senilai Rp500 juta.

Dan tahap keempat yang dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, senilai satu miliar rupiah. 

"Dan itu saya terima di tahun 2022 ketika pertama kali berkenalan dengan Hamid dan Eeng selama satu tahun bulan Februari sampai Desember 2022. Sedangkan angka yang lain, saya membantah, darimana, saya tidak pernah terima menerima uang sebesar itu," ujar Sahat. 

Semua uang tersebut diberikan oleh Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, yang kini telah divonis, kepada Sahat melalui perantara Rusdi.

Tanpa melalui perantara pengiriman uang menggunakan nomor rekening. 

Sahat sempat berkelit saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai asal muasal uang sogokan yang diberikan dua terdakwa lain kepada dirinya. 

Baca juga: Dulu Mengaku Bersalah, Kini Sahat Tua Simanjuntak Ngotot Sebut Tak Pernah Sunat Dana Hibah Pokir

Namun, saat memperoleh siraman rohani singkat dari majelis hakim dengan sedikit menggunakan logika pertanyaan yang paling ampuh.

Sahat akhirnya mengakui, bahwa uang sogokan yang diterimanya itu bersumber dari dana hibah. 

"Benar. Saya tidak pantas menerima uang itu. Saya mengaku bersalah. Tapi jumlahnya tidak sebesar itu," ungkap Sahat. 

Setelah dicecar oleh majelis hakim, kini giliran Sahat dicecar oleh JPU KPK. Ketua JPU KPK Arif Suhermanto memberikan pertanyaan sederhana terhadap Sahat. 

Yakni mengenai nomor ponsel yang digunakan Sahat, terakhir kali sebelum terkena OTT pada Bulan Desember 2022.

Sahat mengaku, sejak tahun 2020 dirinya sengaja menggunakan satu nomor dalam satu ponsel saja. Alasannya, ia berdalih ponselnya hilang, pada kala itu. 

"Sejak tahun 2020 saya pakai 1 HP. Berarti sekitar Desember 2020. Sebelumnya HP saya ada 2, tapi keduanya hilang," katanya. 

Baca juga: Cuaca Jatim Besok Rabu 30 Agustus 2023 Mayoritas Cerah, Suhu Udara Panas 18-34 Derajat Celcius

Namun, JPU tak mudah percaya dengan pernyataan tersebut. JPU Arif menduga, Sahat merekaya cerita; kehilangan ponsel, padahal sedang berupaya menghilangkan jejak atas kasus korupsinya. 

"Saya tidak ingin buka semua barang bukti (BB), tapi saya ingin anda jujur, hilang atau sengaja diganti untuk berkomunikasi dengan seorang lainnya," cecar JPU Arif. 

Dan, Sahat sempat tak bergeming dengan pertanyaan menggoda dari JPU. Sahat tegas, tidak sedang merekaya apa-apa

"Tidak," tegas Sahat. 

Namun, saat JPU Arif kembali berupaya menjebol tembok tebal alibi Sahat beserta rentetan dalihnya, dengan sedikit mengultimatum membuka semua barang bukti percakapan elektronik ponsel milik Sahat yang hilang. 

Ternyata, hanya dalam hitungan detik. Sahat akhirnya, menyerah untuk memohon kesediaan JPU untuk tidak membongkar barang bukti elektronik tersebut. 

Dan akhirnya, Sahat menjelaskan, peristiwa sesungguhnya pada tahun 2020 sehingga membuat dirinya hanya menggunakan satu ponsel. 

"Jangan gitu. Saya memang tahun 2020 punya persoalan pribadi, yang kemudian hampir mengganggu keberadaan saya. Dan semenjak itu, saya ingin mengakhiri semuanya. Dan saya juga kebetulan hilang, jadi sekalian saya pakai nomor baru. Jadi saya mohon (jangan diungkap BB)," ungkap Sahat. 

Sementara itu, seusai sidang, awak media berupaya mengonfirmasi Sahat mengenai keterangannya selama persidangan, termasuk dengan penyebab dirinya memutuskan menggunakan satu ponsel. Sahat memilih bungkam. 

"No comment ya," ujar Sahat saat langkah kakinya sempat dicegat oleh kerumunan awak media di lorong ruang sidang. 

Lalu, di lain sisi, JPU KPK Arif mengungkapkan, pernyataan bermuatan logika menjebak yang sedikit bermuatan intimidasi tersebut, merupakan siasat dari pihaknya menggali kejujuran pernyataan terdakwa Sahat. 

Pasalnya, sepanjang jalannya sidang, menurutnya, terdakwa Sahat kerap mengubah-ubah pernyataan dan jawaban saat dicecar oleh majelis hakim ataupun pihaknya JPU. 

"Kita tadi hanya mencoba untuk memberikan ruang kepada terdakwa untuk memberikan pengakuan yang jujur dalam persidangan ini karena berkali-kali terdakwa kita tahu berubah-ubah," ujar Arif setelah persidangan. 

"Contohnya mengaku tidak pernah memberikan karangan bunga sama sekali tapi faktanya dia buat karangan bunga. dan di lain waktu ada bukti elektronik yang muncul dan dia mau nggak mau Akhirnya mengaku," tambahnya. 

Dakwaan yang telah disusunnya atas kasus ini, telah didukung oleh berbagai alat bukti; saksi yang dapat didengar pernyataannya. Termasuk, BB percakapan elektronik antara terdakwa dengan pihak lain. 

Sehingga, Arif selalu menekankan kepada terdakwa agar menyampaikan pernyataan secara jujur di depan persidangan, meskipun itu rasanya demikian pahit. 

"Jadi harus macam itu yang kami ingatkan kembali sehingga kebenaran itu meskipun terasa pahit harus disampaikan walaupun dia menjadi tersangka," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak diduga menerima uang senilai Rp39,5 Miliar, sehingga didakwa dua pasal berlapis dalam kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim

JPU KPK Arif Suhermanto menyebutkan, Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022

Dakwaan pasal Sahat, pertama terkait tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, dikutip dari Kompas.com, dua terdakwa kasus penyuapan pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, telah divonis dua tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, terbukti menyuap pimpinan dewan terkait dengan dana hibah.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan vonis terhadap keduanya. Yakni, tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Namun, ada hal yang meringankan vonis keduanya, yakni menjadi pelaku yang berkerja sama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. 

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved