Berita Viral
Nasib Gadis di Tangerang, Dipaksa Layani Nafsu Ayahnya, Kakak Korban: Setan Keluar
Inilah nasib pilu seorang gadis di Tangerang. Gadis tersebut menjadi korban nafsu ayahnya sejak SD.
Akibat aksi ayahnya tersebut, korban menerima luka di bagian kelamin berdasarkan hasil visum yang ada. Sementara pelaku sudah ditangkap aparat kepolisian.
"Pelaku sudah ditangani dan ditahan," katanya.
Atas perbuatannya, Sarif dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Psikolog anak, remaja, dan keluarga, Novita Tandry menanggapi perihal kasus pelecehan seksual yang kerap menimpa anak-anak.
Kepada Warta Kota, Novita menyampaikan jika anak yang mendapatkan pelecehan seksual, mentalnya tidak akan bisa normal seperti sedia kala.
Bahkan, anak yang mencapai puncak trauma, bisa mengalami lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) ke depannya.
Pasalnya, kata dia, ada kemungkinan sang anak takut menikah atau menjalani hubungan dengan orang lain.
"Banyak terjadi adalah dengan oral seks, anak dipaksa untuk melakukan oral seks kepada orang dewasa baik dari perempuan atau laki-laki," kata Novita.
"Pada perempuan apakah ada kemungkinan nanti dia bakalan takut menikah? oh sangat bisa. Dalam bentuk apapun, penetrasi ke lawan jenis dengan sesama jenis ataupun oral sex ini sangat bisa menjadikan juga LGBTQ, bisa juga terjadi Post Traumatic Stress Disorder," lanjutnya.
Dijelaskan Novita, PTSD merupakan kelainan yang membuat orang-orang yang menjadi korban pelecehan, ketakutan untuk mencari dukungan kepada orang lain.
Baik itu kepada orang tua dan orang-orang di sekitarnya.
Oleh karena itu, Novita memandang jika pelaku pelecehan seksual harus dihukum seberat-beratnya lantaran efeknya bisa berkepanjangan bahkan seumur hidup.
"Kalau menurut saya, hal ini akan terus terjadi kalau tidak ada sanksi atas hukum efek jera terhadap pelaku," kata Novita.
"Kalau sekarang maksimal hukuman 15 tahun, kemudian dipotong remisi dan lain sebagainya, bisa banding, bisa kasasi, bisa Mahkamah Agung, saya pikir ini akan terjadi. Jadi ini bagaimana?" lanjut dia.
Di samping itu, Novita juga mengarahkan agar para orang tua memberikan edukasi soal seks kepada anak-anaknya.
Tangerang
korban nafsu ayah
mencabuli putri kandung
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Langkah Prabowo Setelah Viral Ribuan Siswa di Indonesia Keracunan MBG, Hanya Panggil 1 Orang |
![]() |
---|
Ada Serpihan Kaca Dalam Menu MBG, Pihak SPPG Bongkar Kronologi hingga Ungkap Permintaan Maaf |
![]() |
---|
Sosok Agus Suparmanto, Eks Mendag Era Jokowi yang Kini Jadi Ketum PPP Secara Aklamasi |
![]() |
---|
Istri Heran usai 3 Kali Diteror Pasca Arya Daru Meninggal, Makam Diacak-acak hingga Amplop Kamboja |
![]() |
---|
Siasat Pemulung Pura-pura Tak Berdaya Demi Dikasihani, Tertunduk Bersujud di Depan Gerobak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.