Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Gadis di Tangerang, Dipaksa Layani Nafsu Ayahnya, Kakak Korban: Setan Keluar

Inilah nasib pilu seorang gadis di Tangerang. Gadis tersebut menjadi korban nafsu ayahnya sejak SD.

Editor: Januar
(Kompas.com/ Ericssen)
Ilustrasi pencabulan gadis di Tangerang oleh ayah kandungnya 

Akibat aksi ayahnya tersebut, korban menerima luka di bagian kelamin berdasarkan hasil visum yang ada. Sementara pelaku sudah ditangkap aparat kepolisian.

"Pelaku sudah ditangani dan ditahan," katanya.

Atas perbuatannya, Sarif dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 76E, Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Psikolog anak, remaja, dan keluarga, Novita Tandry menanggapi perihal kasus pelecehan seksual yang kerap menimpa anak-anak.

Kepada Warta Kota, Novita menyampaikan jika anak yang mendapatkan pelecehan seksual, mentalnya tidak akan bisa normal seperti sedia kala.


Bahkan, anak yang mencapai puncak trauma, bisa mengalami lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) ke depannya.

Pasalnya, kata dia, ada kemungkinan sang anak takut menikah atau menjalani hubungan dengan orang lain.

"Banyak terjadi adalah dengan oral seks, anak dipaksa untuk melakukan oral seks kepada orang dewasa baik dari perempuan atau laki-laki," kata Novita.

"Pada perempuan apakah ada kemungkinan nanti dia bakalan takut menikah? oh sangat bisa. Dalam bentuk apapun, penetrasi ke lawan jenis dengan sesama jenis ataupun oral sex ini sangat bisa menjadikan juga LGBTQ, bisa juga terjadi Post Traumatic Stress Disorder," lanjutnya.

Dijelaskan Novita, PTSD merupakan kelainan yang membuat orang-orang yang menjadi korban pelecehan, ketakutan untuk mencari dukungan kepada orang lain.

Baik itu kepada orang tua dan orang-orang di sekitarnya.

Oleh karena itu, Novita memandang jika pelaku pelecehan seksual harus dihukum seberat-beratnya lantaran efeknya bisa berkepanjangan bahkan seumur hidup.

"Kalau menurut saya, hal ini akan terus terjadi kalau tidak ada sanksi atas hukum efek jera terhadap pelaku," kata Novita.

"Kalau sekarang maksimal hukuman 15 tahun, kemudian dipotong remisi dan lain sebagainya, bisa banding, bisa kasasi, bisa Mahkamah Agung, saya pikir ini akan terjadi. Jadi ini bagaimana?" lanjut dia.

Di samping itu, Novita juga mengarahkan agar para orang tua memberikan edukasi soal seks kepada anak-anaknya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved