Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Polisi Tetapkan Sopir Hiace Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Malang-Pandaan

Satlantas Polres Malang, kini telah menetapkan seorang tersangka dari kecelakaan di Tol Malang-Pandaan KM 85.400A Kecamatan Singosari, Malang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Taufiqur Rohman
Polres Malang
Petugas Satlantas Polres Malang melakukan evakuasi kecelakaan di Tol Malang-Pandaan, Selasa (29/8/2023). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satlantas Polres Malang, kini telah menetapkan seorang tersangka dari kecelakaan di Tol Malang-Pandaan KM 85.400A Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, yang terjadi kemarin Selasa (29/8/2023).

Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan, kecelakaan yang melibatkan Toyota Hiace Nopol W 7619 N dengan truk Isuzu NKR66 tersebut menewaskan dua orang.

Akibatnya kini telah ditetapkan seorang tersangka dari kecelakaan tersebut.

Orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan ini adalah sopir Toyota Hiace yang dikendarai oleh Moh Nafidz (23) warga Desa Tanggir, Kecamatan Sanggrahan, Kabupaten Tuban.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka (sopir Hiace)," ucap Agnis kepada Suryamalang.com ketika dikonfirmasi.

Agnis menambahkan, Nafidz ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar Pasal 310 ayat (4), (3), dan (2).

Pasal 310 ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 310 ayat (3) mengemukakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Pasal 310 ayat (2) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Toyota Hiace memuat 8 penumpang yang berasal dari arah Sidoarjo menuju ke Malang mengalami kecelakaan akibat menubruk truk Isuzu.

Diduga, sopir Toyota Hiace melaju dengan kecepatan dan tidak menghindari kendaraan yang melaju serah di depannya.

Akibatnya dua orang penumpang mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Sedangkan, enam penumpang lainnya mengalami luka berat dan luka ringan yang saat ini sudah dirawat di RS Saiful Anwar Kota Malang dan RS Marsudi Waluyo Singosari.

Ikuti berita seputar Kecelakaan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved