Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Baru 1 Tahun Keluar Penjara, Janda Muda di Ponorogo Kembali Tergoda Jalankan Bisnis Haram

Janda muda asal Desa Ngrukem, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo tak kapok merasakan dinginnya lantai penjara.

Editor: Taufiqur Rohman
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Janda muda asal Desa Ngrukem, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo kembali tertangkap setelah mengedarkan pil koplo di bumi reog, Selasa (5/9/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Konyel, janda muda asal Desa Ngrukem, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo tak kapok merasakan dinginnya lantai penjara.

Bagaimana tidak, wanita berusia 28 tahun itu kembali tertangkap setelah mengedarkan pil koplo di bumi reog.

Sasarannya adalah para pelajar dan anak putus sekolah.

“Ada yang pelajar ada yang anak ndak sekolah. Usianya variatif,” ujar Konyel kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

Dia mengaku telah keluar setahun lalu dari jeruji besi. Kasus pertama, dia dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 6 bulan.

Dia menyebut kembali tergoda menjual barang haram karena desakan ekonomi.

Terlebih setelah menyandang status janda.

“Untuk yang kedua ini saya sebenarnya tidak lama. Baru beberapa bulan, dan kembali tertangkap,” klaimnya.

Konyel sendiri tertangkap karena dengan barang bukti 630 butir pil double L.

Dia menjual dengan sistem paket hemat. Setiap satu klip hemat berisi 30 butir dijual Rp 100 ribu.

“Setiap klip saya dapat keuntungan lumayan. Ya dapat lah separuh, sekitar Rp 50 ribu per klip,” tegasnya.

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko mengatakan bahwa tersangka Konyel telah dua kali masuk bui.

Sasarannya ada yang pelajar hingga pemuda.

“Termasuk pelajar dan ini meresahkan. Kami sudah semaksimal menggandeng stakeholder terkait. Seperti guru, lembaga, pemerhati dan mencari solusi identifikasi,” tegasnya.

Sebelumnya, selama dua pekan Satresnarkoba Polres Ponorogo menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, dan menangkap 9 tersangka.

Mulai tanggal 14 sampai 25 Agustus. Dari 9 tersangka, 4 di antaranya merupakan residivis.

Ikuti berita seputar Ponorogo

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved