Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Akhirnya Posan Tobing Laporkan Band Kotak ke Polisi Buntut Kisruh Hak Cipta, Beber Bukti yang Dibawa

Akhirnya Posan Tobing melaporkan ketiga personel Band Kotak terkait dugaan Pelanggaran UU Hak Cipta. Eks drummer band Kotak beberkan bukti yang dibawa

|
Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram
Eks drummer band Kotak Posan Tobing resmi melaporkan tiga personel grup musik tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/9). Laporan diajukan atas dugaan pelanggaran hak cipta. 

Karena itu ia pun akhirnya membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

Kini Posan Tobing pun ingin menghadapi personel Kotak dan menyelesaikan masalah terkait royalti tersebut di Pengadilan.

"Kemarin itu sempat mereka bilang, Chua kalau enggak salah yang bilang, bahwa sudah ketemu dengan kami dan sudah baik-baik aja. Enggak, enggak ada yang baik-baik aja. Kalau semua baik-baik aja, enggak mungkin ada kayak gini (laporan polisi)," kata Posan Tobing.

"Jadi buat Tantri, Cella dan Chua, yuk kita ketemu di pengadilan aja," tandasnya.

Manajer Kotak yakni Aldi Novianto pun akhirnya buka suara. Sayangnya pihaknya malah belum mengetahui jika seluruh anggota bandnya dilaporkan oleh Posan Tobing ke pihak berwajib.

"Kami belum tahu," ungkap Aldi Novianto pada Rabu (6/9).

Bahkan ia juga membeberkan saat ini Kotak sendiri masih sibuk dengan acara manggunggnya.

Laporan Posan Tobing pun diakui oleh sang manajer tak mengganggu aktivitas Kotak.

"Kegiatan mereka masih lancar aja kok, nggak keganggu," jelas Aldi Novianto lagi.

Lebih lanjut, Tantri cs memang enggan untuk terlalu memikirkan permasalahan tersebut lantaran sudah menyerahkan semuanya ke pengacara.

"Sejauh ini, permasalahan mereka diserahkan ke pengacara," bebernya.

Hanya saja jika pada akhirnya nanti merka akan dipanggil oleh polisi Tantri Cs tak akan lari. Mereka akan kooperatif ikuti arahan dari pihak terkait.

"Kalau nanti ada panggilan, tentunya kami akan datang memenuhi. Kami akan kooperatif," pungkasnya.

Sementara itu, Tantri cs digadang-gadang jika terbukti bersalah nantinya mereka akan dipenjara selama 4 tahun dengan denda sekitar Rp 3 Miliar.

Posan Tobing siap bertemu ketiganya di pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved