Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Aturan Tegas Bulog Ponorogo Cegah Pedagang Beras Culas, Wajib Jual Sesuai HET: Sanksi Jika Melanggar

Bulog Ponorogo terapkan sejumlah aturan kepada para pedagang yang bekerja sama, dalam menjual beras di pasar.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Para Buruh Pasar di Kabupaten Magetan tengah mengangkut beras bulog ketika dilakukan distribusi oleh Bulog Ponorogo 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febriantoi Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Bulog Ponorogo terapkan sejumlah aturan kepada para pedagang yang bekerja sama, dalam menjual beras di pasar.

Pimpinan Cabang Bulog Ponorogo Aan Sugiarto, menyatakan, bagi pedagang beras yang bekerjasama dengan pihaknya wajib menjual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Yaitu sebesar  Rp 9.450 per kilogram, atau Rp 47.250 per 5 kilogram.

"Dilarang menjual beras Bulog di atas HET. Bila kami dapati melanggar akan diberi sanksi. Mulai dari peringatan hingga pemutusan kerjasama," ujar Aan, Kamis (7/9/2023).

Langkah tegas ini, lanjut dia, dilakukan untuk menghindari praktik culas penjual. Salah satunya tindakan mengoplos dengan beras lain, oleh pedagang yang kemudian dijual dengan harga lebih mahal. 

Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2023 di Magetan Digelar Dua Pekan, Ini 8 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran

"Biasanya pedagang nakal akan membuka kemasan dari Bulog dan diakui sebagai beras dari penggilingan padi langsung, untuk dijual lagi sebagai barang yang datang dari. Sehingga harganya selisih dari Bulog. Bila kedapatan saksinya sama," tegasnya.

Disinggung antisipasi aksi borong beras yang dijual belikan kepada pedagang lain, Bulog Ponorogo menegaskan, pedagang wajib menjual kepada konsumen atau masyarakat langsung, paling banyak 2 kemasan atau 10 kilogram. 

"Kami lakukan hal itu agar beras tepat sasaran dan tidak terjadi kekosongan di pasar. Kami berharap peraturan ini ditaati oleh semua pedagang. Bila menemukan praktik praktik culas segera melapor kepada kami," tegasnya.

Baca juga: Alasan Keamanan, Pilkades Serentak di Magetan Terapkan Sistem e-Voting

"Disamping itu kami juga menggandeng Satgas Pangan dan pemerintah daerah untuk sama sama mengawasi para pedagang beras yang nakal," tuntasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved