Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apes PT Gojek Dibobol Mantan Driver Kerugian Sampai Rp 2,2 M, Dua Sosok Eks Ojol Pakai Cara Fiktif

Apesnya PT GoTo Gojek Tokopedia kebobolan sampai rugi uang Rp 2,2 Miliar, terungkap cara fiktif si mantan ojol.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Jatim, Kompas.com
Konferensi Pers Polda Jatim terkait dua orang driver ojol yang berhasil membobol PT Gojek Tokopedia hingga mendapatkan keuntungan sampai Rp 2,2 Miliar. 

Kemudian bukti transaksi payout PT. Goto Go-jek Tokopedia ke merchant yang dibuat kedua tersangka.

Selain itu, ada pula enam buah ponsel, satu buah laptop, uang Rp 4,4 juta dari tersangka HA dan uang Rp 2,2 juta dari tersangka BSW.

Kedua tersangka dijerat pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Tim Siber Polda Jatim membongkar cara kerja dua orang oknum Ojek Online (Ojol) yang terbukti memanipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Ojol Makanan hingga berhasil mereguk keuntungan kisaran dua miliar rupiah, pada Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Gojek Hadirkan Program Kapten Liga Sekolah, Simak Syarat dan Cara Mendaftar Jadi Peserta

Tersangka berinisial HA (29) warga Buduran, Sidoarjo, dan BSW (33) warga Sukodono, Sidoarjo.

Modusnya, keduanya berkomplot memanipulasi pemesanan atau orderan makanan menggunakan akun customer fiktif dan kanal akun merchant tempat jualan online bersifat fiktif pula.

Mereka melakukan transaksi pemesanan makanan menggunakan akun costumer fiktif secara online ke sebuah akun tempat penjualan makanan fiktif yang mereka kelola sendiri  . 

Tujuannya, para tersangka ingin mendapatkan keuntungan dari bonus yang diberikan oleh perusahaan Ojol dalam hal ini, adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, sebagai bentuk promosi yang menguntungkan pihak customer.

Bonus yang diincar oleh para tersangka, berkisar sekitar Rp 6-10 ribu.

Pencarian atau pemberian bonus tersebut, dilakukan oleh pihak perusahaan tidak bergantung wujud nyata benda dari proses transaksi barang diantara pihak customer dan merchant penyedia barang.

Asalkan akun customer tersebut meng-klik atau melakukan pemesanan pembelian barang ke sebuah akun merchant, maka bonus yang dijanjikan oleh pihak perusahaan dalam sekali transaksi pemesanan tersebut, tetap diberikan.

Sehingga, menurut Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Ade Christian Manapa, para tersangka memanfaatkan celah tersebut untuk memanipulasi jumlah pesanan memanfaatkan puluhan akun customer, gojek dan merchant palsu.

"Akun yang dipakai fiktif, gerai makanan gak ada, fiktif. Yang diambil oleh tersangka, bonus transaksi yang sudah masuk ke dalam (bakar uang atau promo perusahaan)."

"Jadi, meskipun ada pembatalan. Atau jadi sekalipun pesanannya. Gak ada urusan (bonus tetap turun)," ujarnya di Mapolda Jatim, Kamis (7/9/2023).

Pihak perusahaan akhirnya mendapati adanya masalah tersebut, setelah menemukan adanya selisih angka kerugian yang cukup besar dalam catatan akuntansi pembukuan keuntungan perusahaan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved