Berita Jember
Menipu dari Dalam Bui, Napi Lapas Bogor Bikin Warga Jember Tekor Rp 50 Juta, Alasan Perjalanan Dinas
Satreskrim Polres Jember, menetapkan O.S (laki-laki) dan J (perempuan) sebagai tersangka penipuan yang mengatasnamakan anggota Polri.
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- Satreskrim Polres Jember, menetapkan O.S (laki-laki) dan J (perempuan) sebagai tersangka penipuan yang mengatasnamakan anggota Polri.
Tersangka yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor ini, menipu warga Jember dengan mengatasnamakan anggota polisi Dir Gakum.
Kapolres Jember, AKBP Moh. Nurhidayat mengatakan bahwa, kasus ini terjadi pada 23 April 2023. Kata dia, pelaku meluncurkan penipuan tersebut dari dalam sel tahan Bogor.
"Yang dibantu oleh sesama tahanan, berinisial C (DPO) yang mengaku sebagai kerabat dari anggota Dir Gakkum," ujarnya saat jumpa pers, Jumat (8/9/2023) .
Modus tersangka melakukan penipuan, kata dia, pelaku O.S menghubungi korban lewat sambungan Whatsapp meminta bantuan uang. Kata dia, untuk biaya transportasi perjalanan dinas dari Jakarta- Jember.
"Untuk beli tiket pesawat, kemudian tanpa konfirmasi kepada kami, korban akhirnya mengirim uang yang diminta ini sebesar Rp 50,7 juta yang ditransfer secara bertahap, " kata Hidayat.
Baca juga: Kuli Bangunan Ngaku Kasatreskrim Polres Ponorogo, Kantongi Jutaan Rupiah Usai Perdayai Lurah
Baca juga: Pria Bunuh Selingkuhan Pura-pura Kesurupan saat Tunjukkan Jasad, Ngaku Dukun, Keluarga Korban Kesal
Sementara tersangka berinisial J, kata Hidayat, menyiapkan rekening bank yang digunakan untuk menampung uang transferan dari korban tersebut.
"Sementara tersangka J ini yang menyiapkan rekeningnya. Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata tersangka OS juga menikmati uang penipuan tersebut. Kedua tersangka ini bukan pasangan suami istri," tuturnya.
Hidayat mengungkapkan bahwa, beberapa barang bukti yang telah disita dari tangan pelaku, meliputi bukti transferan bank serta screenshoot percakapan pelaku dan korban.
"Serta menyita lima smartphone dan satu powerbank milik pelaku," kata Mantan Kapolres Jombang ini.
Berdasarkan keterangan dari dua tersangka ini, Hidayat mengatakan pelaku juga melakukan penipuan serupa, kepada korban yang berada di Pulau Dewata.
"Banyak korban lainnya, diantaranya ada di Bali, Jakarta dan Sumatra. Untuk korban di Jember masih satu orang," imbuhnya.
Hidayat mengaku menjerat dua orang tersangka ini, dengan pasal 45 ayat 2 junco pasal 28 ayat 1 Undang Undang nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik.
"Junco pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan ancaman Hukum 6 tahun penjara," ucap pria yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jember.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Napi-Lapas-Bogor-diamankan-Polisi-tipu-warga-Jember-hingga-puluhan-juta-rupiah.jpg)