Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akhir Nasib Sopir Mobil Pelat Merah Ngebul di Jalanan, Warga Geram karena Polusi, Alasan ke Bengkel

Tengah viral di media sosial video mobil pelat merah ngebul di jalanan. Terungkap nasib sopir yang bawa mobil pelat merah tersebut.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST via TribunJakarta
Akhir Nasib Sopir Mobil Pelat Merah Ngebul di Jalanan, Warga Geram karena Polusi, Alasan ke Bengkel 

Hari mengatakan, bengkel yang memperbaiki mobil itu berlokasi di Jalan Montong, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Bengkel itu disebut tempat khusus memperbaiki Nissan Navara, merek kendaraan operasional yang mengeluarkan asap tersebut.

"Di bengkel Auto Care. Iya, jadi dari Kantor Sudin (Naketransgi Jakarta Pusat) ke bengkel," kata Hari.

"Servis (mobil) dahulu, begitu sudah perbaikan, bagus, baru nanti (mobil yang ngebul) akan diuji emisi," imbuh dia.

Namun, saat ditanya mengenai tahun keluaran mobil tersebut, ia enggan menjawab dengan lugas.

"Ya intinya gini, intinya itu kalau mobil lama atau baru kalau dirawat secara rutin itu pasti tidak menimbulkan seperti itu," kata Hari.

Hari mengaku tidak mengetahui soal penggunaan mobil yang kondisinya bermasalah itu.

Namun, ia menduga bahwa mobil tersebut tidak dilakukan perawatan secara rutin.

"Yang jelas kalau ada perawatan rutin itu tidak sampai ngebul. Maka kami buat surat edaran namanya perbaikan rutin harus dilakukan baik kendaraan operasional atau tidak. Supaya apa? Supaya pada saat digunakan nanti kondisi ready," kata Hari.

Hari menyatakan, pihaknya telah memberikan sanksi terhadap sopir yang mengemudikan mobil pelat merah itu.

Baca juga: Terdampak Polusi Udara Jakarta, Anak Zaskia Adya Mecca Alami Asma, Sampai Pakai Alat Bantu Napas

Sang sopir dikenai sanksi karena dianggap tak becus dalam merawat kendaraan yang melekat kepadanya.

"Padahal ada perawatan rutin. Maka itu sudah kita berikan sanksi sopirnya. Dia harusnya lihat kondisi (kerusakannya itu) parah atau ringan," ujar Hari.

Hal ini ironis dengan upaya Pemprov DKI yang menggencarkan uji emisi kendaraan bermotor untuk memastikan tiap kendaraan yang mengaspal tidak membawa dampak buruk bagi lingkungan.

Hari menegaskan, sopir mobil itu diberi sanksi berupa teguran.

Sanksi diberikan langsung oleh atasannya, yakni Kasudin Naketransgi Jakarta Pusat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved