Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Kecanduan Judi Online Uangnya Habis, Buat Seorang Pria Asal indramayu Nekat Bobol Rumah Warga Gresik

Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pria yang membobol rumah warga di Pongangan, Manyar, Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Taufiqur Rohman
Satreskrim Polres Gresik
Pelaku pembobolan rumah ditangkap Satreskrim Polres Gresik, Rabu (13/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pria yang membobol rumah warga di Pongangan, Manyar, Gresik.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Identitas pelaku berinisial S. Berusia 29 tahun. Asal Indramayu.

"Pelaku kecanduan judi online, duitnya habis, nekat melakukan aksi pencurian," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (13/9/2023).

Diketahui aksi pencurian terjadi pada Rabu (16/8) siang lalu.

Korban M (62) bersama bersama dengan istri pergi keluar hendak membeli makan.

Sekira pukul 15.00 wib korban dan istri kembali dan masuk ke dalam rumah dan mengetahui barang-barang yang berada di dalam rumah korban hilang.

Barang yang hilang berupa satu buah Handphone, satu buah Laptop, satu buah Kamera, emas campuran, uang tunai sebesar Rp 4 juta telah hilang.

Kemudian korban langsung mengecek CCTV yang berada di rumah tetangga sebelah rumah korban dan benar ada satu orang laki-laki memakai jaket warna hitam, celana jeans pendek telah masuk ke dalam rumah korban dengan meloncati pagar rumah korban, dan ke luar rumah dengan melewati pintu pagar dengan membawa tas ransel warna hitam biru.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 113.400.000.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang bergegas mencari pelaku Tindak pidana 363 KUHP setelah mencari informasi dan mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV.

Setelah dicocokkan dengan terduga pelaku benar saja ada kemiripan wajah terduga pelaku dengan yang telah terekam di CCTV dan didapatkan alamat terduga pelaku kemudian anggota menuju Ke Polres Indramayu.

"Kami didampingi anggota Polres Indramayu bergegas ke rumah tersangka setelah mendapatkan informasi dari anggota Polsek Lohbener yang sebelumnya sudah berkordinasi dengan anggota Polres Indramayu bahwasanya tersangka berada di rumahnya dan benar saja pada saat anggota sampai dirumahnya tersangka berada dirumah."

"Kemudian tersangka diamankan bersama barang bukti hasil pencurian.Selanjutnya terduga pelaku di bawa Ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Barang bukti yang diamankan, satu buah handphone, satu buah laptop, satu kamera, satu jaket parasit, satu celana pendek, satu tas hitam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ikuti berita seputar Gresik

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved