Berita Viral
Nasib Rubicon yang Dilelang untuk Bayar Restitusi Mario Dandy, Tak Laku? KPK Bongkar Status Barang
Beginilah nasib Rubicon yang dilelang untuk bayar restitusi Mario Dandy, ternyata susah lakunya, KPK bongkar status barang sebenarnya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Beginilah nasib Rubicon yang dilelang untuk bayar restitusi Mario Dandy yang capai puluhan miliar itu.
Kabar Rubicon yang dilelang untuk bayar restitusi Mario Dandy itu belakangan kembali dibicarakan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami mekanisme hukum terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang melelang mobil Jeep Rubicon terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo untuk pembayaran restitusi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Rubicon yang diperintahkan untuk dilelang itu merupakan salah satu aset sitaan penyidik dalam kasus dugaan korupsi ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo.
Tentu ini menjadi tanda tanya besar, bisa dilelang ataukah tidak?
“Tentu satu barang bukti tidak bisa dilakukan penyitaan atau perampasan dua kali,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (13/9/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com
Menurut Ali, persoalan Rubicon itu menyangkut perkara Rafael yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ali mengatakan, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK berupaya mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui asset recovery.
Semua harta yang terbukti dari hasil tindak pidana korupsi termasuk gratifikasi dan suap akan disita.
“Pada ujungnya dilakukan perampasan untuk aset negara. Tapi sekali lagi tidak bisa dilakukan perampasan dua kali,” ujar Ali.
Baca juga: Sosok Jon Saksi Kekayaan ‘Tersembunyi’ Rafael Alun, Kerja 13 Tahun Cuma Dibayar Rp1,4 Juta: Ya Gitu
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menghukum Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun.
Ia juga dihukum membayar restitusi untuk korban, D, yang masih berusia anak sebesar Rp 25.150.161.900.
“Menetapkan satu unit mobil Rubicon untuk dijual dengan cara dilelang dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban,” ujar hakim membacakan putusan.
Sementara itu, untuk kasus Rafel, Jaksa KPK mendakwa dia menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Uang panas itu itu diterima Rafael lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Keduanya, mendirikan PT ARME pada tahun 2002 dengan menempatkan Ernie Meike sebagai Komisaris Utama.
Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha dibidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.
Namun, dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.
Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di DJP.

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.
Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada tahun 2012 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris dimana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha dibidang pembangunan dan konstruksi.
Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Tak hanya mobil saja yang rencananya dilelang, tetapi banyak barang mewah istri Rafael Alun yang juga kena sita.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang mewah milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, barang sitaan itu antara lain terdiri atas 2 dompet, 68 tas, 2 ikat pinggang, 1 jam tangan, 29 item perhiasan.
KPK juga menemukan uang dalam pecahan asing di dalam kotak besi safe deposit box (SDB) milik Rafael Alun Trisambodo.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penggeledahan di kediamannya yang terletak di Perumahan Golf Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023).
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023), tampak ada tas mewah bermerek Christian Dior di salah satu jejeran tas yang ada.
Foto sitaan tas mewah tersebut beredar di media sosial dan sontak menjadi perbincangan riuh warganet.
Baca juga: Pantas Ayah David Tak Maafkan Mario? Kondisi Otak Parah: Tak Bisa Sekolah Lagi, Tangis Ernie Disorot
Bahkan seorang warganet di Twitter membagikan daftar koleksi tas milik Ernie, istri Rafael, beserta harganya.
Informasi ini dibagikan oleh akun Twitter ini pada Selasa (4/4/2023).
"mari kita urutkan tasnya dari sisi kiri, CMIIW ya: 1. Hermes Birkin ukuran 25-35 (Grey) dengan harga sekitar: $33.000 2. Hermes K25 Epsom (Pink) dengan harga sekitar: Rp.390.000.000," tulisnya.
Selain kedua tas tersebut, warganet juga mendata Hermes Birkin 25 Chocolate Togo Gold Hardware seharga Rp 345 jutaan, Blue Dior Oblique Embroidery seharga Rp 54 jutaan, Louis Vuitton Damier Speedy 30 seharga sekitar Rp 24,6 jutaan, dan Chanel Classic Handbag (Lambskin atau Grained Calfskin) seharga sekitar Rp 135 jutaan.
Lantas, setelah barang-barang tersebut disita, bagaimana nasibnya nanti?
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Tim Penyelidik melakukan penggeledahan di suatu tempat yang diduga menyimpan barang-barang terkait dalam suatu perkara.
"Barang tersebut bisa dalam bentuk dokumen, alat elektronik, uang, maupun barang-barang lain yang bernilai ekonomis," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/4/2023) malam.

Selanjutnya, pihak KPK akan menyita dan menganalisis barang-barang tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan sebagai barang bukti.
KPK juga akan mengonfirmasi keterlibatan dan asal usul barang bukti tersebut kepada tersangka dan saksi-saksi terkait.
"Bila memang terbukti hasil korupsi maka akan dirampas untuk negara," lanjutnya.
Barang yang dirampas untuk negara kemudian akan dilelang untuk masyarakat.
Masyarakat umum bisa mengikuti lelang ini dengan prosedur dan syarat tertentu.
Baca juga: Pengakuan Rafael Alun Suka Hidup Sederhana dan Benci Barang Mahal, Kesal Istri Suka Pamer, Prinsip
Cara ikut lelang barang sitaan
Pelelangan barang sitaan dari KPK diatur dalam PP No. 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilansir dari laman resminya, berikut tata cara mengikuti lelang barang sitaan KPK:
Tata cara lelang
1. Membuka situs lelang.go.id.
2. Mendaftar dengan isi nama, alamat, email, nomor hp, dan kata sandi.
3. Mengisi syarat dokumen pelelang, yaitu email aktif, KTP, NPWP, dan nomor rekening.
4. Memilih objek lelang yang diminati dan ikut proses pelelangan.
5. Peserta lelang dapat melihat objek lelang bersama panitia sebelum melakukan penawaran.
6. Menyetor uang jaminan lelang ke nomor rekening virtual.
7. Mengajukan penawaran open bidding pada waktu yang ditentukan dan closed bidding sebelum batas akhirnya.
8. Pemenang lelang diberi notifikasi melalui email.
9. Pemenang lelang melunasi pembayaran sesuai waktu yang ditentukan.
KPK juga akan menggelar kegiatan lelang barang sitaan secara langsung.
Kegiatan ini diadakan di Gedung Merah Putih KPK yang diinisiasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Rafael Alun Trisambodo
Jeep Rubicon
Mario Dandy
Ernie Meike Torondek
nasib Rubicon yang dilelang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Warga Pergoki 3 Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan ke Saluran Air, Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Nasib Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Diperiksa KPK Kini Dicekal ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Ummi Cinta Jamin Warga yang Infak Rp 1 Juta Pasti Masuk Surga, Warga Soroti Kebiasaan soal Anjing |
![]() |
---|
Putri AKP Anumerta Lusiyanto Nangis Lega Kopda Bazarsah Akhirnya Divonis Mati, Hukuman Setimpal |
![]() |
---|
KPK Diminta Usut Pembuatan Film 'Merah Putih: One For All', Produser Santai: Komentator Lebih Pandai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.