Berita Viral
Makan Mie Ayam, Pembeli Syok saat Temukan Daging Mirip Kepala Tikus, Nasib Pedagang di Ujung Tanduk
Seorang pelanggan dibuat syok saat makan mie ayam. Sebab, pelanggan tersebut menemukan daging mirip kepala tikus.
"mega_fputri : ODGJ dikasi internet ya begini,"
Timpal sejumlah warganet yang geram dengan aksi wanita tersebut.
Sebelumnya aksi serupa dilakukan TikTokers Lina Mukherjee.
Lina Mukherjee menuai kecaman karena konten makan kulit babi sambil mengucapkan bismillah.
Buntut dari viralnya konten tersebut, Lina Mukherjee yang bernama asli Lina Lutfiawati dilaporkan terkait dan berujung pada menjadi tersangka UU ITE terkait kasus dugaan penistaan agama..
Kini, kasusnya telah naik ke persidangan.
Kini Lina Mukherjee terancam 6 tahun penjara.
Pada sidang perdana Selasa (25/7/2023), Lina Mukherjee yang berumur 33 tahun ini menangis.
Sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dimulai, Lina Mukherjee mengatakan, dirinya belum pernah dibesuk keluarga semenjak ditahan di Lapas Wanita Palembang.
Tak lama setelah Curhat, Lina Mukherjee menangis pilu mengungkapkan kekecewaan karena didemo sekelompok emak-emak yang menuntutnya mendapat hukuman maksimal.
Masih dengan berurai air mata, Lina Mukherjee yang berasal dari Samarinda ini juga mencurahkan kesedihannya yang merindukan keluarga.
"Aku kangen keluargaku," ucap Lina Mukherjee sembari menangis tersedu.
Dari pantuan dalam siaran langsung Facebook Tribunsumsel.com, Lina Mukherjee tiba di gedung PN Palembang menggunakan mobil tahanan dari Lapas Wanita sekira pukul 11.00 WIB.
Lina Mukherjee tampak mengenakan rompi tahanan yang dilapisi kemeja putih lengkap dengan riasan di wajah dan rambut yang dikepang.
Lina tampak tengah berada di ruangan tunggu tahanan untuk menunggu giliran per sidangan.
Disaat itu Lina Mukherjee sempat meminta kesempatan kepada petugas agar dirinya diberi kesempatan berbicara ke wartawan.
Tangis Lina pun pecah saat menceritakan tak ada keluarga yang membesuk dirinya.
"Pengacara gak tahu tiba-tiba nelpon gak bisa datang hari ini, selama masa itu gak boleh pegang handphone," ucap Lina Mukherjee.
Diakui Lina, pengacaranya saat ini tidak bisa hadir mendampinginya di per sidangan.
"Aku disini gak punya keluarga, keluarga juga belum ada besuk kesini. Kalau pengacara pernah satu kali besuk," terangnya seraya menangis.
"Hari ini kayaknya gak didampingi pengacara kayaknya langsung sidang aja," sambungnya.
Tangis Lina Mukhejree pun semakin menjadi saat mengingat dirinya mendekam ditahanan yang jauh dari keluarga.
Diakuinya di Palembang tidak memiliki sanak keluarga.
"Kalau aku ditahannya di Jakarta mungkin aku gak sesedih ini, kan tapi disini saya gak punya siapa-siapa," jelas Lina.
"Aku kalau difoto terus malah nangis," tambahnya.
Sembari menangis, Lina meminta untuk tidak mendemo dirinya lagi.
Lina mengaku takut jika dirinya di demo.
"Jangan demo aku lagi, aku udah ngaku aku salah, aku takut kalau di demo," ucap Lina menangis ketakutan.
Jauh dari keluarga, tak dipungkiri Lina mengaku rindu keluarga apa lagi keluarga jauh tak ada yang membesuk dirinya.
"Aku kangen keluarga aku, aku disini gak punya keluarga," sambungnya.
ina Mukherjee mengaku mengucapkan bismillah saat makan kulit babi sebuah bentuk refleks.
Terdakwa penistaan agama ini mengatakan tidak ada niat menghina agama Islam, terlebih dia sendiri memeluk agama Islam.
Pernyataan ini disampaikan Lina dalam sidang di PN Palembang.
"Saya ucap Bismillah itu karena biasa, saya mengaku salah, tapi tidak tahu. Saya itu refleks, kalau baca bismillah itu refleks,” ungkap Lina Mukherjee selepas menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023).
Padahal sebelumnya, Lina sempat tak takut meski dilaporkan terkait kontennya tersebut.
Meski menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya, Lina Mukherjee tak ingin memperpanjang agenda sidang.
Untuk itu, Lina enggan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan JPU.
"Saya menerimanya," ujar Lina.
Dalam isi dakwaan, JPU menilai perbuatan Lina Mukerjee yang membuat konten makan kulit babi sambil membaca bismillah telah melanggar UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.
"Perbuatan terdakwa telah pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE,"ujar JPU saat bacakan dakwaan.
"Memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” kata JPU Kejati Sumsel, Siti dalam sidang.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
mie ayam
daging mirip kepala tikus
TikTok
viral di media sosial
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Tangis Paskibraka Pecah setelah Insiden Bendera Terbalik di HUT ke-80 RI, Bupati Minta Maaf |
![]() |
---|
Balita Meninggal Akibat Ibu Kandung Selingkuh, Oknum Bank Plecit Kesal Lihat Korban saat Apel |
![]() |
---|
Polisi Bakar Pacar, Penyebab Bripda Alvian Diduga Bunuh Pacarnya di Kos, Keluarga Curiga |
![]() |
---|
Tukang Ojek Jual TV Demi Bayar Seragam Anak Rp 841 Ribu, Ternyata Pihak Sekolah Diduga Pungli |
![]() |
---|
Nasib Kades Ditikam Ketika di Lokasi Perkemahan, Meninggal usai Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.