2 Dokumen Harus Pakai e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2023, Dilengkapi Cara Beli Melalui SSCASN
Sejumlah dokumen untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 bakal menggunakan meterai elektronik atau e-materai.
TRIBUNJATIM.COMĀ - Sejumlah dokumen untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 bakal menggunakan meterai elektronik atau e-meterai.
Kepastian penggunaan e-meterai tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam Konferensi Pers Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi Seleksi CASN 2023 secara daring, Kamis (14/9/2023).
"Tahun ini kita pastikan seluruh prosesnya kembali memakai meterai elektronik," ujar Suharmen.
Alasan penggunaan e-meterai lantaran pihaknya menemukan adanya kecurangan pada pelaksanaan rekrutmen CPNS tahun-tahun sebelumnya di mana meterai manual yang ditempel adalah meterai bekas.
Selain itu, tujuan dari penggunaan e-meterai pada pelaksanaan CPNS 2023 adalah untuk pemasukan kas negara.
"Penggunaan e-meterai mengurangi potensi penyalahgunaan meterai, tentu sekaligus memberikan dampak pada kas negara," katanya lagi.
Baca juga: UPDATE Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023, Mundur 3 Hari, Pelamar Buat Akun Mulai 20 September
Dokumen yang perlu pakai e-meterai
Suharmen mengatakan, ada dua dokumen yang perlu menggunakan e-meterai.
Adapun dua dokumen yang harus menggunakan e-meterai tersebut adalah:
- Surat pernyataan dari instansi
- Surat lamaran dari peserta.
Lantas, bagaimana cara membeli e-meterai saat mengikuti seleksi CPNS 2023?
Baca juga: Ketentuan Foto CPNS Kejaksaan 2023 agar Lolos Seleksi Administrasi, Cek Beda Swafoto dan Foto Formal
Cara beli e-materai melalui SSCASN 2023
Berikut ini tata cara pembelian dan pembubuhan e-meterai melalui SSCASN 2023:
1. Buka website SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
CPNS
PPPK
meterai elektronik
Cara beli e-materai melalui SSCASN
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
e-meterai
JATIM TERPOPULER: Pernikahan Beda Usia 50 Tahun di Pacitan - Polisi Jember Tewas Tabrak Dump Truk |
![]() |
---|
'Hukuman' untuk Ari Jika Tak Mau Bongkar Jalan Umum yang Ditutupnya, Ketua RW: 9 Tahun Dia Ketua RT |
![]() |
---|
Ketahuan, HP Disembunyikan dalam Bungkusan Makanan Saat Kunjungan di Lapas Tulungagung |
![]() |
---|
Penyebab 20 Anak Tewas karena Minum Sirup Obat Batuk, Terungkap Ada Kandungan Beracun |
![]() |
---|
Ashanty Bantah Rampas Aset usai Dilaporkan Mantan Karyawan Sendiri, Ogah Balas Jahat: Udahlah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.