Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Dokumen Harus Pakai e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2023, Dilengkapi Cara Beli Melalui SSCASN

Sejumlah dokumen untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 bakal menggunakan meterai elektronik atau e-materai.

sscasn.bkn.go.id.
Halaman website sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah dokumen untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 bakal menggunakan meterai elektronik atau e-meterai.

Kepastian penggunaan e-meterai tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam Konferensi Pers Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi Seleksi CASN 2023 secara daring, Kamis (14/9/2023).

"Tahun ini kita pastikan seluruh prosesnya kembali memakai meterai elektronik," ujar Suharmen.

Alasan penggunaan e-meterai lantaran pihaknya menemukan adanya kecurangan pada pelaksanaan rekrutmen CPNS tahun-tahun sebelumnya di mana meterai manual yang ditempel adalah meterai bekas.

Selain itu, tujuan dari penggunaan e-meterai pada pelaksanaan CPNS 2023 adalah untuk pemasukan kas negara.

"Penggunaan e-meterai mengurangi potensi penyalahgunaan meterai, tentu sekaligus memberikan dampak pada kas negara," katanya lagi.

Baca juga: UPDATE Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023, Mundur 3 Hari, Pelamar Buat Akun Mulai 20 September

Dokumen yang perlu pakai e-meterai

Suharmen mengatakan, ada dua dokumen yang perlu menggunakan e-meterai.

Adapun dua dokumen yang harus menggunakan e-meterai tersebut adalah:

- Surat pernyataan dari instansi

- Surat lamaran dari peserta.

Lantas, bagaimana cara membeli e-meterai saat mengikuti seleksi CPNS 2023?

Baca juga: Ketentuan Foto CPNS Kejaksaan 2023 agar Lolos Seleksi Administrasi, Cek Beda Swafoto dan Foto Formal

Cara beli e-materai melalui SSCASN 2023

Berikut ini tata cara pembelian dan pembubuhan e-meterai melalui SSCASN 2023:

1. Buka website SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved