Aturan Terbaru dan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023, Cek Juga 3 Kriteria Pelamar
Bagi pelamar kebutuhan khusus PPPK Guru, ada tiga kriteria. Berikut penjelasannya, termasuk nilai ambang batas seleksi kompetensi.
TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran PPPK 2023 mulanya dibuka pada 17 September, namun diundur menjadi Rabu (20/9/2023).
Proses pendaftaran seluruhnya dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut aturan terbaru terkait seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2023, dikutip dari Kompas.com.
Dalam aturan yang ditandatangani pada 13 September 2023 itu, disebutkan ada dua jenis penetapan kebutuhan PPPK Guru, yakni kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Bagi pelamar kebutuhan khusus PPPK Guru, ada tiga kriteria yang dimaksud, yakni pelamar prioritas, eks tenaga honorer kategori (THK) II, dan guru non-ASN di sekolah negeri.
Pelamar prioritas merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Guru periode sebelumnya.
Baca juga: Formasi PPPK Kemenhub 2023 Lulusan SMK, D2-D4, S1 hingga Profesi, Disertai Penempatan Unit Kerja
Sementara eks THK II yang dimaksudkan adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk guru non-ASN di sekolah negeri, harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek dan memiliki masa kerja minimal tiga tahun.
Untuk kebutuhan umum, pelamar harus memenuhi dua syarat, yakni lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbud Ristek dan guru yang terdaftar di Dapodik.
Baik pelamar khusus maupun umum, wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik.
Baca juga: Daftar Lengkap Formasi PPPK Teknis BKN 2023, Disertai Tugas Jabatan, Gaji hingga Link Unduh PDF

Materi seleksi
Seleksi PPPK Guru terdiri dari dua jenis, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Adapun seleksi kompetensi, terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Seleksi kompetensi teknis ditujukan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diukur berkaitan dengan teknis jabatan.
Untuk seleksi kompetensi manajerial, mengukur komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur.
PPPK 2023
PPPK Jabatan Fungsional Guru
ASN
Badan Kepegawaian Negara
BKN
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Alasan Hilmi Nonton Film Merah Putih: One For All, Hanya Tiga Orang di Penayangan Perdana |
![]() |
---|
Nasib Ummi Cinta usai Ajarkan Warga Infak Rp 1 Juta Langsung Masuk Surga, MUI Tak Tinggal Diam |
![]() |
---|
Istana Bantah Maraknya Kenaikan Pajak di Daerah Disebabkan Karena Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Dedi Penjual Pakan Burung Terpaksa Bayar PBB-P2 Meski Naik 100 Persen: Hanya Orang Kecil |
![]() |
---|
Kronologi Pria di Bangkalan Madura Tega Habisi Nyawa Keponakan yang Masih Balita, Hendak Cari Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.