Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Konglomerat Surabaya Dapat 1.136 Kg Emas dari Antam, Menang Gugatan Beli 7 Ton, Antam Buka Suara

Konglomerat Surabaya akhirnya dapat 1136 Kg emas dari Antam, berkat menangi gugatan beli 7 ton emas, bagaimana kronologinya?

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com, Tribunnews.com
Ilustrasi emas yang dimenangkan oleh konglomerat Surabaya melawan PT Antam Tbk 

TRIBUNJATIM.COM - Konglomerat Surabaya bisa dapat 1.136 Kg emas dari perusahaan emas PT Antam Tbk.

Ternyata konglomerat Surabaya ini memenangkan gugatan dari membeli 7 ton emas.

PT Antam Tbk tidak berhasil melunasi semua emas yang sudah dijanjikan setelah si konglomerat membeli sebanyak 7 ton.

Kronologi akhirnya diungkap, siapa sebenarnya sosok konglomerat Surabaya membeli 7 ton emas tersebut?

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kini akhirnya harus bertanggung jawab atas apa yang mereka janjikan kepada Budi Said.

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam terhadap konglomerat asal Surabaya, Budi Said.

Dengan demikian, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.

Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Said dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram alias 1,136 ton.

Mengutip laman resmi Mahkamah Agung, putusan ditolaknya PK tersebut ditetapkan pada 12 September 2023.

Keputusan diambil oleh Ketua Majelis Yakup Ginting, Anggota Majelis 1 Muh. Yunus Wahab, Anggota Majelis 2 Nani Indrawati.

Baca juga: Wajah Asli Mira Hayati Jadi Sorotan & Viral, Si Bos Skincare Akui Hobi Beli Emas Tiap Jumat: Penting

Adapun permohonan PK diajukan Antam melalui Nicolas D Kanter yang merupakan Direktur Utama Antam pada 21 Juni 2023 dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY.

Putusan MA yang menolak PK Antam terhadap Budi Said merupakan bagian perjalanan panjang dari proses persidangan sejak 2020, mulai dari PN Surabaya hingga ke tingkat MA.

Kasus ini bermula saat Budi Said membeli 7.071 kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.

Namun dari total yang disepakati, emas batangan yang diterima Budi Said hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Ilustrasi emas batangan
Ilustrasi emas batangan (freepik.com)

Sedangkan selisihnya sebanyak 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi Said.

Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang pembelian emas tersebut telah diserahkan ke Antam.

Ia tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan Eksi.

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said pun merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.

Namun surat itu tidak pernah berbalas.

Baca juga: Borong 2 Emas, Kota Surabaya Jadi Juara Umum Cabor Esports Porprov Jatim 2023, Ini Hasil Lengkapnya

Kemudian Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.

Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Persoalan ini pun berlanjut dengan menempuh jalur hukum, di mana Budi Said menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 7 Januari 2020 atas kekurangan emas yang belum diterimanya.

Selain Antam, ia juga mengugat beberapa pihak lainnya.

Di antaranya, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, Misdianto selaku Tenaga Administrasi (Back Office) pada BELM Surabaya 01 Antam, Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing and Service Senior Officer pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, dan Eksi Anggraeni selaku marketing freelance.

Baca juga: Nelangsa Warga Dukuh Pakis Surabaya: Burung, Kalung Emas, Laptop dan Uang Lenyap saat Rumah Digusur

Hakim PN kemudian memenangkan gugatan yang dilayangkan Budi Said dan memerintahkan Antam mengirimkan kekurangan emas.

Majelis hakim berpendapat, Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat dari para tergugat lainnya yang terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said.

Antam pun keberatan terhadap putusan tersebut dan merasa gugatan Budi Said tidak masuk akal dan tidak berdasar.

Lantaran Antam merasa tidak pernah menerapkan diskon harga dan telah menyerahkan semua emas sesuai kuantitas yang dibayar oleh Budi Said yang mengacu pada harga resmi.

Ilustrasi Emas PT Antam
Ilustrasi Emas PT Antam (Tribunnews.com)

Antam melakukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Pada 19 Agustus 2021 dengan perkara nomor 371/PDT/2021/PT SBY, PT Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi Said.

Tak menyerah, Budi Said mengajukan gugatan ke tingkat kasasi MA.

Hasilnya pada Juli 2022, MA mengabulkan gugatan Budi Said dan membatalkan putusan banding Antam di PT Surabaya.

Menurut putusan kasasi, MA menetapkan menghukum Antam sebagai tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat, yakni Budi Said dengan emas batangan seberat 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton.

Baca juga: Alasan Mira Hayati Beli Emas 1 Kg di Arab untuk Oleh-oleh, Nawar ke Bea Cukai soal Pajak: ini Reflek

"Apabila tidak menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram, maka dapat diganti dengan uang yang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," bunyi isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI, dikutip Selasa (23/8/2022), Tribun Jatim dari Kompas.com.

Respons Antam Antam pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut, yang ternyata berakhir ditolak oleh MA.

Terkait putusan ini, Antam menyatakan menghormati putusan tersebut.

"Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud," ujar Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Menurut dia, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku.

Ilustrasi Emas Antam
Ilustrasi Emas Antam (Kontan.co.id/Baihaki)

Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu.

"Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan," kata dia.

Dia menambahkan, sebagai perusahaan terbuka atau tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Antam terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang.

"Sehingga (Antam) senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan peraturan yang berlaku," tutup Faisal.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved