Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
Sidang Lanjutan Korupsi DAK Dispendik Jatim Terpaksa Ditunda, ini Alasannya
Mereka dua orang laki-laki dan seorang wanita, berinisial BS, L, dan J. Terpantau, ketiganya sudah duduk menunggu di kursi depan meja hijau hakim.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, bernilai kerugian negara Rp 8,2 miliar, dengan terdakwa mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, digelar di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/9/2023).
Berdasarkan pengamatan TribunJatim.com, tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.
Mereka dua orang laki-laki dan seorang wanita, berinisial BS, L, dan J. Terpantau, ketiganya sudah duduk menunggu di kursi depan meja hijau majelis hakim.
Namun, pelaksanaan sidang kesekian kali ini terpaksa ditundu. Karena hakim ketua yang biasa memandu jalannya sidang kasus ini, berhalangan hadir.
Menurut hakim pengganti I Ketut Dewa Suardita, sidang kali ini terpaksa ditunda karena hakim ketua yang biasa memandu jalannya sidang kali ini, berhalangan hadir.
"Ibu dari hakim ketua dikabarkan masuk ICU sehingga beliau belum bisa datang. Tapi pelaksanaan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. Jadi para saksi bapak dan ibu untuk datang lagi," ujar Hakim Pengganti, I Ketut Suardita, memandu pelaksanaan sidang.
Baca juga: Seorang Saksi Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Ternyata Mantan Suami Terdakwa, Ini Kesaksiannya
Sementara itu, JPU Kejari Surabaya, Eko Saputro mengatakan, tiga orang saksi telah hadir dalam agenda sidang kali ini. Namun, sidang ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan, pada hari yang sama.
"3 saksi ya, tapi belum diminta keterangan. Untuk pekan depan dilanjutkan," katanya saat ditanyai awak media, seraya melenggang keluar dari ruang sidang.
Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.
Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar.
Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp63 miliar.
Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK; 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola.
Panit Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menerangkan, dalam pelaksanaan, proses pencairan dana tersebut disunat oleh kedua tersangka.
Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan kedua tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Digelar, JPU Hadirkan 10 Saksi Kepsek SMK se-Jatim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/terdakwa-mantan-Kadispendik-Jatim-Syaiful-Rachman-dan-eks-kepala-SMK-swasta-di-Jember-Eny.jpg)