Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim
Seorang Saksi Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Ternyata Mantan Suami Terdakwa, Ini Kesaksiannya
Satu diantara 10 orang saksi yang dihadirkan sidang sidang lanjutan dugaan kasus korupsi DAK Dispendik, memiliki hubungan spesial dengan terdakwa
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satu diantara 10 orang saksi yang dihadirkan sidang sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018, bernilai kerugian negara Rp8,2 miliar, diketahui sempat memiliki hubungan spesial dengan mantan kepala SMK swasta di Jember, terdakwa Eny Rustiana.
Sosok saksi itu berjenis kelamin laki-laki berinisial LHN yang ternyata mantan suami dari terdakwa Eny Rustiana, yang terlibat dugaan kasus korupsi tersebut bersama mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman.
Saksi LHN mengungkap jati dirinya itu, saat menjadi saksi dalam agenda sidang lanjutan kasus tersebut.
Ia mewakili pejabat utama SMK Baiturrahman Wringin Agung Jember dalam agenda persidangan tersebut.
Benar. Sekolah tersebut dulunya dijabat oleh sang mantan istri yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi tersebut. Sebenarnya, LHN sendiri menjabat sebagai pejabat sarana dan prasarana SMK.
Pria berkemeja batik bermotif flora warna hijau muda berpeci itu mengakui, dirinya dan sang istri Terdakwa Eny bercerai pada tahun 2020, setelah mengarungi biduk rumah tangga sejak 1995 silam.
"Sebelumnya Bu Eny adalah istri saya. 2020 kami sudah pisah. Setelah kejadian ini, kami berpisah. Padahal dia istri saya sejak tahun 1995," ujarnya dihadapan majelis hakim, di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/9/2023) sejak siang hingga sore.
Baca juga: Sidang Korupsi DAK Dinas Pendidikan, Eks Kadispendik Jatim Bongkar Keterlibatan Pihak Lain
Saksi LHN mengaku, dirinya sama sekali tidak mengerti jabatan pasti dari sang istri selama di Dispendik Jatim, sehingga memperoleh proyek pengadaan atap dan mebeler kala itu.
Apalagi soal besaran fee proyek yang mungkin dijanjikan oleh terdakwa Eny kepada pihak Dispendik Jatim, hingga diberikan kewenangan secara terselubung menangani proyek pengadaan Dispendik Jatim.
"Saya tidak tahu (jabatan khusus di dinas). Saya tidak tahu (soal perjanjian khusus adanya fee proyek Bu Eny ke Diknas sehingga dapat proyek)," katanya.
Kemudian, saat dicecar oleh majelis hakim mengenai momen awal yang membuat Kadispendik Jatim Syaiful Rachman kala itu, berkunjung ke sekolah SMK-nya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Korupsi DAK Dispendik Jatim Digelar, JPU Hadirkan 10 Saksi Kepsek SMK se-Jatim
Baca juga: Mantan Kadis Pendidikan Jatim Syaiful Rachman Dijebloskan Penjara, Terjerat Kasus DAK SMK Rp 8,2 M
Saksi LHN mengungkapkan, momen tersebut terjadi saat masih di era kepemimpinan Gubernur Jatim Soekarwo atau karib disapa Pakde Karwo.
Kala itu, Pakde Karwo gencar mencanangkan program unggulan SMK yang tersebar se-Jatim. Momen tersebut, dianggap LHN, menjadi pertemuan awal hubungan pihak Syaiful Rachman dengan pihak SMK-nya.
"Pak Saiful (kepala dinas) pernah berkunjung ke SMK yang ada program dari jaman Gubernur Pakde Karwo. Setahu saya itu. Selebihnya gak ada. (Pernah dapat bantuan) Ada, ruang laboratorium tata boga. Jauh sebelum ini," jelasnya.
BREAKING NEWS - Korupsi DAK, Eks Kadispendik Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Setengah Miliar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Kepsek di Jember Terbukti Korupsi Bareng Eks Kadispendik Jatim, Divonis 7 Tahun Bui |
![]() |
---|
Terseret Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadispendik Jatim Kena Mental, Begini Pleidoi Syaiful Rachman |
![]() |
---|
Tangisan Pengacara Eks Kadispendik Jatim Saat Bacakan Nota Pembelaan, Singgung Keluarga Terdakwa |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Dispendik Jatim, Pembacaan Pleidoi Terdakwa Ditunda, Kuasa Hukum: Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.