Berita Ponorogo
Rencana Pemekaran 5 Desa di Ponorogo, DPMD: Tidak Terancam Gagal
Kabar pemekaran 5 desa di Kabupaten Ponorogo terancam gagal dibantah oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kabar pemekaran 5 desa di Kabupaten Ponorogo terancam gagal dibantah oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Kalau terancam gagal itu jauh dari kata terancam gagal menurut saya,” ujar Kepala DPMD Ponorogo, Tony Sumarsono, Rabu (20/9/2023).
Dia beralasan ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam hal ini DPMD berencana melakukan pemekaran desa ini sudah konsultasi terlebih dahulu sbelumnya dengan biro hukum, dan DPMD Provinsi Jatim.
“Sudah kami jalani sejak tahun lalu, mulai dari musyawarah tingkat desa, menjaring aspirasi, kabupaten tim kajian teknisnya, juga kerjasama dengan unirvesitas,” kata Toni.
Dia mengatakan bahwa untuk pemekaran juga sudah dibuat peraturan bupati (perbup) yang sudah harmonisasi dengan kemenkunham ditingkat jatim. Bahkan Perbup desa telah dipersiapkan dan telah diundangkan.
“Peraturan bupati nomor 34,35,36,37 dan 38 tahun 2023. Langkahnya juga sudah bersurat dengan gubernur untuk mendapatkan kode registrasi Desa,” ungkapnya.
Baca juga: Hari Perhubungan Nasional 2023, Dishub Ponorogo Diminta Berantas Odol Biang Kerok Jalan Rusak
Bahkan, kata dia, DPMD Provinsi Jawa Timur sudah ke Ponorogo untuk melakukan pengecekan bukti fisik. Saat itu juga telah bertemu dengan perwakilan desa yang akan dilakukan pemekaran.
“Mereka juga berikan saran dan arahan kami di DPMD Ponorogo untuk sedikit menambah kelengkapan, karena dirasa buktinya perlu ditambah,” bebernya.
Contohnya, Perbup batas desa. Dimana harus ada sk bupati. Yang awalnya batas hanya per Kecamatan, terbaru diminta per desa.
“Mereka juga minta hard copi juga, file juga harus diunggah ke Google drive per desa, tidak dijadikan satu,” urai mantan Camat Jambon.
Saat ini, dia mengklaim bahwa semua sedang berproses. Dan sedang menunggu kode registrasi dari gubernur.
“Kalau katanya ada moratorium itu memang benar. Tapi saya meluruskan bahwa moratorium untuk mendapatkan kode desa,” tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa proses mendapatkan kode desa itu masih panjang. Jika nanti kode registrasi sudah dapat dari Gubernur akan mengangkat penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades).
“Dilakukan evaluasi untuk Pj Kades. Evaluasinya per 6 bulan. Apakah layak atau tidak, jika belum layak diperpanjang lagi sampai layak lalu ada dan ranperda desa definitif san dibahas bersama DPRD,” paparnya.
Baca juga: Biaya Perawatan Balita di Ponorogo yang Tercemplung Panci Isi Kuah Panas Ditanggung Pemerintah
Tony mengaku bahwa jika sampai ranperda desa definitif nanti dikirim ke Gubernur. Jika sudah setuju semua, baru kita bawa ke kemendagri, dan paparan disana.
“Bahwa, desa yang akan kita siapkan ini layak tidak. Untuk mendapatkan kode desa. Jadi kalau bicara rangkaian, kalau dikatakan masih jauh, ya masih jauh,” terangnya.
Mantan Camat Jambon ini mengaku jika disinkronkan dengan moratorium yang beredar, bahwa moratorium itu kewenangan pusat. Sejingga kalau kewenangan Provinsi tidak ada moratorium.
“Masih lanjut prosesnya. Jadi tetap tidak berhenti, dan tetap berlanjut. Kalau kita lihat jadwal sampai ke kode desa itu masih lama,” urainya.
Jika sesuai moratorium itu, dia berharap sampai ke tingkat pusat proses pemekaran setelah 2024. Dimana kemungkinan besar bisa dicabut moratorium dan terwujud pemekaran 5 desa.
“Sehingga percepatan pembangunan dan pendekatan layanan bisa lanjut.Tidak ada pemberhentian, dan lanjut terus. Kalau moratorium itu masih kewenangan pusat untuk pembentukan kode desax kalau ditingkat provinsi belum ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rencana pemekaran lima desa di Ponorogo, Jawa Timur, terancam gagal. Hal itu lantaran ada moratorium yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Hampir dipastikan gagal terkait rencana pemekaran desa yang ada di Kecamatan Ngrayun dan Slahung,” ujar Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, Rabu (20/9/2023).
Untuk sekedar diketahui, bahwa Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran nomor 100.1-1/8000/SJ.
Surat itu Tentang Moratorium Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administarsi Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
Dalam surat itu alasan yang dilakukan moratorium adalah sehubungan akan dilaksanakannya Pemilihan Umum dan pemikh Serentak Tahun 2024,
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Surat Ketua Komisi Pemilinan Umum Nomor 471/PL.01.3-SD/05/2022 tanggal 21 Juni 2022 Perihal Permohonan Moratorium Pemekaran Wilayah Administrasi Pemerintahan, akan dilaksanakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak pada Tahun 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan dalam rangka konsistens! data wilayah yang menjadi dasar pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 dan dukungan administrasi lainnya di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa, Pemerintah melaksanakan moratorium pemberian dan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan untuk kecamatan, kelurahan dan desa sejak diterbitkannya Surat Edaran Menteri ini sampai dengan tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 selesai.
Pemekaran Desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
moratorium
pemekaran 5 desa
Ponorogo
TribunJatim.com
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.