Berita Madiun

Akhir Masa Jabatan Bupati Madiun, 160 Warga Menerima Sertifikat Biru

Bupati Madiun Ahmad Dawami, menerima sedikitnya 160 orang rombongan dari total 195 penerima Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma

Editor: Taufiqur Rohman
Istimewa
Bupati Madiun Ahmad Dawami, menerima sedikitnya 160 orang rombongan dari total 195 penerima Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Pendopo Muda Graha, Selasa (19/9/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Bupati Madiun Ahmad Dawami, menerima sedikitnya 160 orang rombongan dari total 195 penerima Surat Keputusan Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Pendopo Muda Graha, Selasa (19/9/2023).

SK TORA atau SK Biru ini merupakan status lahan kawasan hutan yang ditempati warga yang bakal diterbitkan sertifikat.

Selanjutnya rombongan mendapatkan pengarahan dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Madiun dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Madiun.

Bupati Madiun mengatakan, kategori status lahan yang bukan lagi kawasan hutan di Kabupaten Madiun tahap pertama kali ini terdapat 70,2 hektar. Selanjutnya bakal diproses menjadi hak milik secara kolektif.

Secara teknis diungkapkan Bupati, SK Biru yang diterima masyarakat diserahkan kepada Perkim untuk di diberikan kepada BPN kabupaten Madiun selanjutnya dirubah menjadi sertifikat hak milik.

Perubahan SK Biru menjadi Sertifikat hak milik dimasukan ke dalam program redistribusi BPN.

"Jadi untuk kategori ini, di Kabupaten Madiun ada 70,2 hektar. Hari ini di tahap pertama baru 26 hektar, dan dari total 195 masyarakat yang menerima, hanya 160 orang yang mewakili sampai Jakarta."

"Nah, nanti setelah menerima SK Biru dari Jakarta akan dilanjutkan menjadi sertifikat hak milik," ungkap Ahmad Dawami yang akrab disapa Kaji Mbing.

Kaji Mbing berpesan kepada penerima untuk menyerahkan seluruh prosesnya kepada petugas yang ditunjuk yakni tim dari BPN Kabupaten Madiun.

Sebab dikhawatirkan orang nomor satu di Kabupaten Madiun ini, ada pihak ketiga yang tidak berkepentingan memanfaatkan kesempatan ini untuk keuntungan pribadi.

Diakui Kaji Mbing, beberapa berkas penerima ada yang masih terdapat kesalahan data, diantaranya ejaan nama penerima dan lain sebagainya.

"Saya berpesan kepada masyarakat untuk tidak percaya pada oknum pahlawan kesiangan yang mau mengambil keuntungan. Artinya, masyarakat sebaiknya pasrah kepada tim dari BPN," tegas Kaji Mbing.

Kepala Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Madiun, Dwijo Saputro mengatakan, program ini merupakan tindak lanjut dari UU Cipta Kerja Tahun 2020, kemudian ditarik mundur 5 tahun ke belakang sebagai objek.

Ini melalui beberapa tahapan proses berjenjang, mulai tingkat Desa dilanjutkan Kecamatan kemudian BPN sebagai leading sector selanjutnya Dinas Kehutanan akan melakukan verifikasi.

"SK Biru ini tindak lanjut dari UU Cipta Kerja Tahun 2020, dari sana kita tarik 5 tahun ke belakang dan dilakukan seleksi berjenjang, mulai dari Desa ke Kecamatan selanjutnya ke BPN Kabupaten Madiun sebagai leading sektornya, kemudian kami melakukan verifikasi dan memproses menjadi TORA," kata Dwijo.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved