Gaji PPPK Tenaga Teknis BPS 2023 dan Cara Mendaftarnya, Dilengkapi Link Unduh Surat Lamaran PPPK
Total alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BPS yang dibutuhkan sebanyak 347 orang pegawai.
TRIBUNJATIM.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) membuka formasi PPPK 2023.
Total alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BPS yang dibutuhkan sesuai Keputusan Menpan RSB Nomor 544 Tahun 2023 adalah sebanyak 347 orang pegawai.
Formasi yang dibuka ini terdiri dari 5 jabatan, yaitu :
-Ahli Pertama-Analis Hukum
-Ahli Pertama-Arsiparis
- Terampil-Arsiparis
- Terampil-Pranata Komputer
- Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2023 Kementerian Dalam Negeri Lulusan S2, Syarat Pelamar Maksimal Usia 35 Tahun
Adapun kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk masing-masing formasi tersebut mulai dari D-III hingga S1.
1. Ahli Pertama-Analis Hukum
Melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
2. Ahli Pertama-Arsiparis
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
3. Terampil-Arsiparis
Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip meniadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
4. Terampil-Pranata Komputer
Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
5. Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian
Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

Persyaratan PPPK BPS 2023
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar dalam seleksi PPPK BPS 2023 ini. Berikut beberapa persyaratannya:
- WNI
- Usia pelamar paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 53 tahun 0 bulan dan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota kepolisian (Polri), dan pegawai swasta
- Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, dan Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang telah ditentukan instansi pemerintah
- Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun di bidang yang relevan
- Tidak pernah menggunakan atau ketergantungan narkoba dan obat-obatan terlarang
- Berkelakuan baik
- Tidak bertato dan bertindik
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
- Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Baca juga: Link dan Daftar Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMA, Gaji Rp 2 Juta hingga Rp 7 Juta
Gaji PPPK BPS 2023
Berikut ini adalah rentang penghasilan per jabatan PPPK Tenaga Teknis BPS 2023:
1. Ahli Pertama-Analis Hukum
Penghasilan minimal: Rp 7,5 juta
Penghasilan maksimal: Rp 10 juta
2. Ahli Pertama-Arsiparis
Penghasilan minimal: Rp 7,5 juta
Penghasilan maksimal: Rp 10 juta
3. Terampil-Arsiparis
Penghasilan minimal: Rp 6,1 juta
Penghasilan maksimal: Rp 8,3 juta
4. Terampil-Pranata Komputer
Penghasilan minimal: Rp 6,1 juta
Penghasilan maksimal: Rp 8,3 juta
5. Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Penghasilan minimal: Rp 6,1 juta
Penghasilan maksimal: Rp 8,3 juta

Cara mendaftar PPPK BPS 2023
Pendaftaran PPPK BPS 2023 dapat dilakukan secara online melalui situs SSCASN yang akan dibuka mulai Rabu, 20 September 2023.
Bagi Anda yang ingin melamar sebagai PPPK BPS 2023, berikut tata caranya:
- Palamar harus melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) serta mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan.
- Dokumen persyaratan terdiri dari:Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Pusat Statistik di Jakarta, diketik menggunakan komputer, ditandatangani kemudian dibubuhi dengan e-meterai Rp 10.000.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang mash berlaku.
- Surat pernyataan 5 poin, diketik menggunakan komputer, ditandatangani kemudian dibubuhi dengan e-meterai Rp 10.000.
- ljazah asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada jabatan yang dilamar.
- Pelamar lulusan luar negeri wajib menambahkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Transkrip nilai asli Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 dari skala 4,00. Pelamar lulusan luar negeri wajib menambahkan Surat Keputusan Hail Konversi Nilai IPK dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Surat keterangan pengalaman bekerja minimal 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja
b. Menyebutkan jangka waktu bekerja
c. Menyebutkan bidang tugas/unit kerja/jabatan yang relevan dengan jabatan yang dilamar
d. Menggunakan kertas dengan kop surat instansi pemerintah/perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan
- Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah dan wajah harus tampak jelas
- Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib mengunggah:
a. Dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya
b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
- Khusus untuk pelamar jabatan Ali Pertama-Analis Hukum, wajib melampirkan Surat Keterangan Pernah Beracara di Persidangan dari kepala institusi/kantor advokat atau Berita Acara Sumpah sebagai Advokat.
- Semua dokumen persyaratan diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pasfoto dalam format JPG
b. Dokumen persyaratan lainnya merupakan hasil scan dokumen asli berwarna dalam format PDF
c. Seluruh dokumen dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas.
- Pelamar yang mengunggah dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pengumuman in maka akan dinyatakan gugur.
Format surat lamaran dapat diunduh pada laman http://s.bps.go.id/suratlamaranPPPKBPS.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Badan Pusat Statistik
BPS
PPPK 2023
PPPK Tenaga Teknis BPS
gaji PPPK 2023 BPS
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Kronologi Pria di Bangkalan Madura Tega Habisi Nyawa Keponakan yang Masih Balita, Hendak Cari Istri |
![]() |
---|
Tak Ada Kenaikan PBB di Lumajang, Cek Rincian NJOP dan Besaran Pajaknya di Sini |
![]() |
---|
Aipda Robig Penembak Gamma Siswa SMK Masih Belum Dipecat dari Kepolisian |
![]() |
---|
Sosok Artis Akui Susah Cari Jodoh di Usia 47, Dirinya Sudah 16 Tahun Jadi Janda: Anyep Gue |
![]() |
---|
Launching Penguatan Ekosistem Jaminan Sosial Melalui Pendidikan, Kini BPJS Masuk Mata Kuliah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.