Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasih Rp2 Ribu ke Petugas SPBU, Penimbun Pertalite Tiap Hari Isi 800 Liter Pakai Motor Modif

Aksi penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite tiap hari isi 800 liter diungkap polisi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Polisi ungkap modus aksi penimbunan Pertalite pakai motor yang dimodif, Rabu (20/9/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi penimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite yang bayar tips ke petugas SPBU diungkap polisi.

Penimbunan Pertalite di wilayah Yogyakarta ini terungkap setelah ada laporan tipe A.

Rupanya penimbun tiap hari beraksi dengan mengisi 800 liter.

Kini para pelaku telah ditangkap polisi.

Baca juga: Ulah Warga Situbondo Timbun 19 Jerigen BBM Pertalite di Rumah Akhirnya Terendus, Digerebek Polisi

Total ada tujuh tersangka yang telah ditangkap dalam kasus penimbun BBM subsidi jenis Pertalite.

Ketujuh tersangka yang dicokok oleh polisi yakni AD, BD, SF, DY, HU, IP, dan SG.

Dari ketujuh orang ini, dua di antaranya adalah pemilik modal.

Sedangkan lima pelaku lainnya sebagai pegawai atau eksekutor untuk mengambil dan menimbun Pertalite.

Ya, ketujuh orang ini memiliki peran masing-masing.

AD dan BD berperan sebagai pemodal dan lima orang lainnya merupakan pegawai.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Kasus ini bermula adanya laporan tipe A pada 9 September 2023.

Dalam laporan tersebut berisi penyalahgunaan BBM subsidi yang diperjualbelikan dengan tidak memiliki izin,

Dari informasi yang didapat, lalu dilakukan penyelidikan dan menangkap satu orang berinisial IP di Jalan Sardjito, Yogyakarta.

Saat itu IP sedang membawa jeriken yang berisi BBM subsidi yang diedarkan di wilayah Kota Yogyakarta dan Sleman.

"Berdasarkan penangkapan kami melakukan penyidikan dan penyelidikan melakukan pengembangan penyelidikan di Sleman," ujar AKP Archye, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Setelah dilakukan pengembangan, polisi lalu menggerebek sebuah rumah kontrakan di Sleman yang digunakan untuk gudang penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite.

"Pelaku menyewa tempat kontrakan untuk menimbun BBM jenis Pertalite. Mereka sudah melakukan pekerjaan ini sejak awal 2023," kata dia.

Baca juga: Petugas Toilet SPBU Kaget Lihat Ada Benda Tak Wajar di Urinoir, Gemetar saat Dipegang Tangan: Nyerah

AKP Archye mengatakan, modus operandi dari penimbunan ini adalah lima tersangka yakni para pegawai ini membeli Pertalite menggunakan sepeda motor berjenis Suzuki Thunder yang sudah dimodifikasi tangkinya.

Sehingga motor tersebut memiliki kapasitas besar yaitu 15 liter sekali isi.

"Tiap hari mereka bisa beli 800 liter Pertalite dan diedarkan di wilayah Sleman dan Yogyakarta."

"Rata-rata penghasilan bersih yaitu Rp11 juta dan karyawan digaji sebesar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta, termasuk uang makan," jelas dia.

Ilustrasi - Harga Pertamax naik mulai hari ini, Jumat, 1 April 2022.
Ilustrasi (Dok Pertamina)

Selain membeli menggunakan tangki motor yang sudah dimodifikasi, para pelaku ini juga membeli menggunakan jeriken.

Jerikan ini ditempatkan pada keranjang besi yang ditempatkan di belakang motor.

"Pelaku memodifikasi tangki motor agar memuat bensin lebih banyak dan disedot, dipindah ke jeriken dan dijual di Yogyakarta dan Sleman," ucap AKP Archye Nevada.

Tidak hanya itu, para pelaku juga memberikan uang tip kepada petugas SPBU saat membeli BBM jenis Pertalite.

Uang tip yang diberikan Rp2.000 setiap kali isi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 No 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polisi saat menunjukkan tersangka dan barang bukti, Rabu (20/9/2023).
Polisi saat menunjukkan tersangka dan barang bukti, Rabu (20/9/2023). (KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)

Kejadian serupa juga terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Dua orang warga Banyuwangi diduga menimbun BBM bersubsidi jenis bio solar sebanyak kurang lebih lima ton.

Kedua orang tersebut adalah HH (38), warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, dan DAS (49), warga Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.

Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan menjelaskan, dua tersangka memiliki peran yang berbeda.

HH berperan sebagai sopir, ia membeli dan mengangkut solar dari SPBU ke lokasi penimbunan.

Solar ini dibeli dengan kendaraan truk di salah satu SPBU di Kecamatan Kalipuro, kemudian dibawa ke tempat penimbunan.

"Dalam sehari, tersangka membeli BBM untuk ditimbun sebanyak lima drum," kata Dewa.

Di tempat penimbunan, solar dari tangki dipindah dengan menggunakan pompa ke drum.

Sementara tersangka DAS berperan sebagai penyedia gudang tempat penimbunan.

Baca juga: Kisah Driver Ojol Dulu Tak Mampu Beli Bensin, Kini Sukses Jualan Mobil, Ingat Peran Almarhumah Istri

"Penyalahgunaan BBM ini kami ungkap pada Minggu (16/7/2023)," kata Dewa, Selasa (18/7/2023).

Terungkapnya penyelundupan tersebut, kata Dewa, bermula saat polisi mendapat informasi soal dugaan penimbunan solar.

Kemudian aparat sempat membuntuti kendaraan yang diduga digunakan untuk menimbun solar dari SPBU hingga ke tempat penimbunan.

Hingga pada akhirnya, polisi menggerebek para tersangka dan mendatangi lokasi penimbunan.

Proses penggerebekan dilakukan di wilayah Kecamatan Rogojampi saat proses jual beli solar hasil timbunan.

"Di lokasi penimbunan, didapati 25 drum yang masih masing berisi sekitar 200 liter solar. Jadi totalnya sekitar lima ton," tambah Dewa.

Truk yang digunakan untuk memuat bio solar hasil penimbunan di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (18/7/2023).
Truk yang digunakan untuk memuat bio solar hasil penimbunan di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (18/7/2023). (Tribun Jatim Network/Aflahul Abidin)

Lebih lanjut Dewa menjelaskan, kedua tersangka masih diperiksa lebih lanjut.

Pihaknya belum dapat menjabarkan secara detail modus dan penggunaan solar yang telah ditimbun.

Termasuk belum bisa mendalami berapa lama kedua tersangka telah menimbun solar.

Berdasarkan laporan polisi, solar timbunan tersebut lalu dijual ke orang lain.

Dewa mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan kasus penyalahgunaan niaga BBM subsidi.

Mereka dijerat dengan pasal serupa seperti kasus di Yogyakarta di atas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved