Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pilu Pria Akhiri Hidup Usai Diteror Debt Collector & Order Fiktif, Pinjol AdaKami Kini Diperiksa OJK

Kisah pria yang bunuh diri karena terlilit pinjol AdaKami ini kini menuai sorotan publik.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA
AdaKami diperiksa OJK usai kasus pria bunuh diri karena tak kuat ditagih debt collector viral 

Saat itu K mulai berbicara terbuka mengenai masalah yang dihadapinya akibat pinjol.

Meskipun demikian, sang istri masih enggan untuk pulang ke rumahnya karena merasa takut.

Namun dua hari setelah mediasi, teror dari debt collector masih tetap berlanjut.

Akhirnya K mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.

"K menghembuskan napas terakhirnya pada bulan Mei 2023. Setelah K bunuh diri dan meninggal, apakah teror DC Adakami berhenti? Jawabannya tidak," lanjut akun tersebut.

Baca juga: Diduga Terlilit Utang Pinjol, Pasangan Suami Istri di Banyuwangi Akhiri Hidup Bersama, sempat Cekcok

Bahkan setelah K meninggal, debt collector masih terus meneror keluarga korban melalui telepon.

Keluarga pun berusaha menjelaskan bahwa K telah meninggal, tetapi tidak dihiraukan pihak pinjol.

"Jawaban dari DC Adakami adalah 'alah bohong' 'mana bukti nya' 'ga mau tau bayar sekarang juga' Keluarga kemudian mengirimkan catatan kematian K. DC Adakami ga mau tau dan mengatakan catatan kematian K adalah palsu," lanjut akun @rakyatvspinjol.

Akun tersebut juga mencatat bahwa kasus ini pernah dilaporkan kepada polisi.

Bahkan pihak kepolisian menemukan surat terakhir yang ditulis oleh K, yang menyatakan bahwa pinjol telah merusak hidupnya.

Terakhir, akun tersebut menginformasikan bahwa teror ini berlanjut hingga Senin, 18 September 2023.

Netizen lantas ramai-ramai melaporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan meminta OJK segera menindak kasus tersebut.

Pasalnya, AdaKami adalah pinjol legal yang terdaftar di OJK.

OJK sendiri akhirnya memanggil manajemen pinjol AdaKami, platform peer-to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya sudah memanggil manajemen AdaKami, Rabu (20/9/2023), untuk dimintai penjelasan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved