Sahat Dituntut 12 Tahun Penjara
Sahat Ngotot Tak Pernah Korupsi Sampai Rp 39,5 M, Bacakan 3 Poin Bantahan: Keluarga Saya Menderita
Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim tetap ngoto
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Ketiga.
Sahat menanggapi BAP dirinya pada tanggal 6 April 2023. Bahwa, ia mengatakan, dirinya tidak pernah diperiksa terkait penerima Rp39,5 miliar selama ditahan di KPK sejak 15 Desember 2022 sampai pemeriksaan sebagai tersangka terakhir tanggal 6 April 2023.
Namun pada tanggal 11 April 2023 pada saat saya diperiksa melalui online sebagai saksi persidangan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Muncul pertanyaan tentang dirinya. Pertanyaan itu menggali seberapa kenal Sahat dengan Almarhum M Chozin, terkait penyerahan uang Rp39,5 miliar dari terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kepada Almarhum M Chozin yang diberikan kepada dirinya.
Baca juga: Sahat Memelas Ampunan Hakim saat Baca Pleidoi: Kutip Ayat Alkitab hingga Alquran
Sahat menegaskan, dirinya sudah membantah bahwa tidak kenal Almarhum M Chozin dan tidak pernah menerima uang Rp39,5 miliar dari terdakwa Abdul Hamid Ilham Wahyudi melalui Almarhum M Chozin.
Kemudian, pada tanggal 12 April 2023, atau satu hari sebelum berkas P-21 tanggap 13 April 2023. Ia sempat kembali diperiksa sebagai saksi terhadap Tersangka Rusdi.
Dalam pemeriksaan itulah muncul tabel-tabel dan pertanyaan tentang penerimaan uang Rp39,5 miliar.
Atas adanya itu, dalam BAP-nya sebagai saksi tersebut, ia sudah membantah, tidak pernah menerima uang Rp29,5 miliar, dari Almarhum M Chozin.
"Saya memang mengaku bersalah, tetapi saya memohon untuk mengklarifikasi jumlahnya bukan Rp39,5 miliar, sebagaimana fakta persidangan saya menerima Rp2,75 miliar selama tahun 2022 sejak saya enal Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, sedangkan Rp36,7 miliar tidak pernah saya terima dari siapapun," terangnya.
Selain itu, menurut Sahat, beban sanksi dengan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar, dirasa berat baginya dan anggota keluarganya.
Termasuk dengan sanksi pokok masa tahanan 12 tahun berdasarkan tuntutan JPU, ditambah pencabutan hak menduduki jabatan publik secara politik selama lima tahun.
"Yang akan menghukum saya dan keluarga sebagai sanksi sosial selamanya, dan saya tidak mampu harus membayar Uang Pengganti (UP) yang sangat besar itu," katanya.
Sahat juga tak lupa kembali meminta belas kasihan hakim untuk pengampunan atau keringanan hukum terdakwa Rusdi salah satu staf sekretariat atau office boy (OB) Kantor DPRD Jatim, yang terseret kasus korupsi dirinya.
"Saya benar-benar merasa menyesal dan bersalah telah membuat keluarga saya menderita dan membuat Rusdi dan keluarganya menderita, kiranya Tuhan mengampuni dosa-dosa saya dan saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi seumur hidup saya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara 12 tahun, denda satu miliar, dan dicabut hak politik menduduki jabatan publik selama lima tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.