Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sahat Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat Ngotot Tak Pernah Korupsi Sampai Rp 39,5 M, Bacakan 3 Poin Bantahan: Keluarga Saya Menderita

Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim tetap ngoto

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Sidang Kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim, melibatkan terdakwa, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak, di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (23/9/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim tetap ngotot membantah tuduhan korupsi.

Dia membantah korupsi dana hibah Rp39,5 miliar, Hal itu disampaikannya saat menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (23/9/2023) siang.

Bantahan tersebut disampaikan kembali dengan nada suara khas baritonnya secara nyaring dalam agenda sidang duplik; jawaban atas tinjauan replik JPU pada sidang pekan lalu. 

Sahat menyampaikan tiga poin bantahan atas dakwaan yang disampaikan JPU sepanjang jalannya persidangan tersebut. 

Pertama. 

Sahat menegaskan, dirinya tidak mengenal almarhum M Chozin sebagaimana fakta persidangan. 

Selain itu, tidak ada alat bukti yang menunjukkan adanya komunikasi antara dirinya dengan almarhum M Chozin, secara langsung, dalam platform alat komunikasi apapun, sejak tahun 2019 hingga 2022.

Bagi Sahat, JPU hanya mengandalkan alat bukti komunikasi antara almarhum M Chozin dengan terdakwa lain; Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, untuk menyimpulkan keterkaitan hubungan antara Sahat dengan M Chozin. 

"Dan sebagaiman fakta persidangan Sdr. Abdul Hamid dan Sdr. Ilham Wahyudi telah menerangkan pertama kali mengenal saya pada bulan Pebruari 2022," ujar Sahat dengan nada suara yang lugas melalu pelantang alat pengeras suara ruangan sidang. 

Baca juga: Jawaban Takut Sahat Simanjuntak saat JPU Ancam Bongkar Bukti Percakapan WA, Minta Ampun: Jangan Gitu

Kedua. 

Sahat mengklarifikasi terkait dalam catatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tangga 15 Desember 2022, yang dibuat oleh JPU dalam dokumen replik, pekan sebelumnya.

Yang menyebutkan bahwa dirinya mengenal sosok Almarhum M Chozin dari terdakwa lain; Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi pada Februari 2022.

Menurut Sahat, dirinya sengaja menyebutkan nama M Chozin karena semata-mata bentuk upaya kooperatif dari dirinya selama menjalani pemeriksaan untuk BAP. Dan, bukan disimpulkan sebagai tanda bahwa Sahat mengenal M Chozin. 

"Adapun saya menyebut nama Alm Chozin sebagai bentuk kooperatif saja selama pemeriksaan, bukan untuk disimpulkan saya kenal Alm Chozin," terangnya. 

Baca juga: Pleidoi Sahat Ditolak, JPU Tegas Sesuai Tuntutan, Malah Bongkar Fakta Baru Kasus Korupsi Dana Hibah

Ketiga. 

Sahat menanggapi BAP dirinya pada tanggal 6 April 2023. Bahwa, ia mengatakan, dirinya tidak pernah diperiksa terkait penerima Rp39,5 miliar selama ditahan di KPK sejak 15 Desember 2022 sampai pemeriksaan sebagai tersangka terakhir tanggal 6 April 2023.

Namun pada tanggal 11 April 2023 pada saat saya diperiksa melalui online sebagai saksi persidangan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. 

Muncul pertanyaan tentang dirinya. Pertanyaan itu menggali seberapa kenal Sahat dengan Almarhum M Chozin, terkait penyerahan uang Rp39,5 miliar dari terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kepada Almarhum M Chozin yang diberikan kepada dirinya. 

Baca juga: Sahat Memelas Ampunan Hakim saat Baca Pleidoi: Kutip Ayat Alkitab hingga Alquran

Sahat menegaskan, dirinya sudah membantah bahwa tidak kenal Almarhum M Chozin dan tidak pernah menerima uang Rp39,5 miliar dari terdakwa Abdul Hamid Ilham Wahyudi melalui Almarhum M Chozin. 

Kemudian, pada tanggal 12 April 2023, atau satu hari sebelum berkas P-21 tanggap 13 April 2023. Ia sempat kembali diperiksa sebagai saksi terhadap Tersangka Rusdi.

Dalam pemeriksaan itulah muncul tabel-tabel dan pertanyaan tentang penerimaan uang Rp39,5 miliar.

Atas adanya itu, dalam BAP-nya sebagai saksi tersebut, ia sudah membantah, tidak pernah menerima uang Rp29,5 miliar, dari Almarhum M Chozin.

"Saya memang mengaku bersalah, tetapi saya memohon untuk mengklarifikasi jumlahnya bukan Rp39,5 miliar, sebagaimana fakta persidangan saya menerima Rp2,75 miliar selama tahun 2022 sejak saya enal Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, sedangkan Rp36,7 miliar tidak pernah saya terima dari siapapun," terangnya. 

Selain itu, menurut Sahat, beban sanksi dengan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar, dirasa berat baginya dan anggota keluarganya.

Termasuk dengan sanksi pokok masa tahanan 12 tahun berdasarkan tuntutan JPU, ditambah pencabutan hak menduduki jabatan publik secara politik selama lima tahun. 

"Yang akan menghukum saya dan keluarga sebagai sanksi sosial selamanya, dan saya tidak mampu harus membayar Uang Pengganti (UP) yang sangat besar itu," katanya. 

Sahat juga tak lupa kembali meminta belas kasihan hakim untuk pengampunan atau keringanan hukum terdakwa Rusdi salah satu staf sekretariat atau office boy (OB) Kantor DPRD Jatim, yang terseret kasus korupsi dirinya. 

"Saya benar-benar merasa menyesal dan bersalah telah membuat keluarga saya menderita dan membuat Rusdi dan keluarganya menderita, kiranya Tuhan mengampuni dosa-dosa saya dan saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi seumur hidup saya," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara 12 tahun, denda satu miliar, dan dicabut hak politik menduduki jabatan publik selama lima tahun. 

Hasil sidang tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU KPK Arif Suhermanto, dalam agenda sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (8/9/2023).

Sekadar diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak diduga menerima uang senilai Rp39,5 Miliar, sehingga didakwa dua pasal berlapis dalam kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim. 

JPU KPK Arif Suhermanto menyebutkan, Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022

Dakwaan pasal Sahat, pertama terkait tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, dikutip dari Kompas.com, dua terdakwa kasus penyuapan pimpinan DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, telah divonis dua tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, terbukti menyuap pimpinan dewan terkait dengan dana hibah.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan vonis terhadap keduanya. Yakni, tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Namun, ada hal yang meringankan vonis keduanya, yakni menjadi pelaku yang berkerja sama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved