Berita Viral
Sopir Anggota DPRD Kuras ATM Majikan Rp41 Juta, Cuma Sisakan 50 Ribu, Kerja 4 Bulan Sudah Berulah
Seorang sopir menguras harta majikannya sendiri yang merupakav anggota DPRD Kabupaten Sragen.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang sopir menguras harta majikannya sendiri yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sragen.
Uang di ATM, laptop hingga sepeda motor dicuri oleh sopir tersebut bernama Mukari Djalling alias Ari.
Barang-barang curian tersebut dibawa kabur Ari ke Karawang, Jawa Barat.
Ari mengaku sengaja menguras harta majikannya.
"Iya, saya sengaja (mengambil isi ATM)," katanya seperti dilansir dari Tribun Solo, Kamis (21/9/2023).
Ari diketahui merupakan warga Desa Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Majikan Tak Tahan Lihat Baby Sitter Goda Suaminya, Ada Mertua Teriak Lagi Mandi, Mila Mau Bekasnya
Sedangkan anggota DPRD Kabupaten Sragen yang merupakan korban bernama Sutimin, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.
Dari aksinya ini, Ari telah mengambil uang dari ATM milik Sutimin sebanyak Rp 41.541.000.
Ari menerangkan, awalnya dia hanya menarik uang Rp 15.000.000.
Sedangkan sisanya dia kirim ke rekening pribadinya.
Dia hanya menyisakan uang Rp 50.000 di ATM milik korban.
Sementara ini, uang hasil curian itu baru digunakan Ari untuk memperbaiki sepeda motor yang juga dicuri dari Sutimin.
"Uangnya untuk perbaikan sepeda motor, membeli ban, perbaikan stir, cutting, sepeda motornya milik Bapak Sutimin, Yamaha Aerox," jelasnya.
Sebelumnya, Ari mengetahui PIN ATM milik Sutimin setelah diminta untuk mengambil uang di bank.
Baca juga: Majikan Kaget ART Pasang Susuk, Pantas Kepanasan Dengar Al Quran hingga Adzan? Tak Langsung Dipecat
Setelah mengambil uang senilai Rp 10.000.000 sesuai permintaan Sutimin, Ari memberikan uang beserta kartu ATM yang telah ditukarnya.
Dia lantas kabur dengan menggunakan motor milik Sutimin.
Motor tersebut langsung dimodifikasi dengan harapan tidak ketahuan.
Kemudian, barang-barang hasil curian itu, terutama uangnya digunakan untuk modal hidup di Karawang, Jawa Barat.
"Sepeda motor saya gunakan untuk pergi."
"Motornya tidak akan dikirim atau tidak akan dijual, saya pakai untuk sehari-hari," jelasnya.
"Saya rencana tetap di Karawang untuk mencari pekerjaan."
"Selama 2 hari itu saya sangat menyesal dan ingin mengembalikan," ungkapnya.
Baca juga: Tak Tahu Terima Kasih, Dipinjami Kendaraan, Kuli Kanopi di Pamekasan Malah Gadaikan Motor Majikan
Ari menambahkan, dia baru 4 bulan bekerja dengan Sutimin.
Awal keduanya kenal melalui media sosial, kemudian Sutimin menawarkan kepada Ari untuk menjadi karyawan sebagai seorang sopir.
Ternyata niat baik Sutimin untuk memberi pekerjaan, dimanfaatkan Ari untuk melakukan tindak pidana.
"Pelaku sudah lama bekerja dengan korban, informasinya perkenalan awal melalui media sosial, dari perkenalan itu ditawarkan pekerjaan sebagai driver," kata Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam.
"Sudah sekira 4 bulan bekerja dengan korban, statusnya sopir pribadi," pungkasnya.
Ari melakukan aksinya itu pada Minggu (17/9/2023) dan dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Sragen 3 hari setelahnya, yakni pada Rabu (20/9/2023) di salah satu homestay di Karawang.
Sekira pukul 14.00, korban meminta kepada pelaku untuk mengambil uang di bank.
Korban memberikan ATM beserta nomor PIN ATM kepada pelaku.
Setelah itu, pelaku berangkat ke bank dan mengambil uang Rp 10.000.000.
Lalu, pelaku menyerahkan uang Rp 10.000.000 tersebut kepada korban beserta kartu ATM milik korban.
Setelah dicek, ternyata ATM yang diterima bukan milik korban alias ditukar.
“Ternyata ATM yang dikembalikan ini bukan ATM milik korban, tetapi ATM tersangka yang diserahkan kepada korban,” ungkap AKBP Jamal seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (21/9/2023).
“Setelah itu, korban mencari tersangka."
"Awalnya ditelepon melalui WhatsApp, setelah dicek di kamarnya yang masih berada dalam kompleks rumah korban, orangnya sudah tidak ada,” sambungnya.
Lanjutnya, setelah dicermati, ternyata satu laptop yang digunakan pelaku untuk bekerja sudah tidak ada.
Dari situ, korban pun curiga, Ari ternyata telah melakukan tindak pidana pencurian.
“Kemudian korban mengecek di aplikasi mobile-banking ternyata saldo yang ada di rekening tinggal Rp 50.000."
Baca juga: Dulu Sengsara Dibuang Ortu, Sha Wang Anak Majikan Siti TKI Kini Beda, Kondisinya Malah Menyayat Hati
"Ini diketahui sehari setelah pelaku mengembalikan ATM,” terangnya.
Lantas korban menyadari, jika sepeda motor Yamaha Aerox beserta BPKP dan STNK sudah tidak ada.
Korban lalu melaporkan yang dialaminya ke Polsek Plupuh dan tak lama pelaku akhirnya dapat diringkus.
“Dari hasil koordinasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, terakhir posisi tersangka ada di Karawang."
"Alhamdulillah, Rabu 20 September 2023 sudah ditangkap saat menginap di salah satu homestay yang ada di Karawang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Ari dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
sopir menguras harta majikan
anggota DPRD
Sragen
Mukari Djalling
Ari
Karawang
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
| Tiap Hari Panggul Tas Bambu dan Untung Rp75 Ribu, Pak Zul Pedagang Asongan Bangga Anak Kuliah Gratis |
|
|---|
| Nasib Pilu Zulkarnain Curi 1 Karung Petai, Pemilik Kebun Ditangkap dan Terancam 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tangis Guru Rana Ngaku Serba Salah Diminta Wali Murid Ganti Rugi Rp 150 Ribu, Gubernur Pasang Badan |
|
|---|
| Sosok Pemilik Janin Manusia yang Dibuang Lalu Dibawa Kucing ke Rumah, Polisi Pastikan Selidiki |
|
|---|
| Sosok Orang Terkaya RI Awal November 2025, Mengungguli Harta Konglomerat Singapura Rp 424 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-dalam-artikel-UMK-Malang-2023-dan-UMP-Jatim-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.