Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Pilu Zulkarnain Curi 1 Karung Petai, Pemilik Kebun Ditangkap dan Terancam 10 Tahun Penjara

Soni Harsono bin Senen kini harus mendekam di penjara karena menembak Zulkarnain yang mencuri petai di kebunnya.

KOLASE Polres Muba/Tribun Pontianak
CURI PETAI - Soni menembak Zulkarnain menggunakan senapan angin karena mencuri petai di kebunnya. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Zulkarnain warga Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba ditembak Soni menggunakan senapan angin hingga tewas.
  • Sebelum terjadinya penembakkan, pelaku memergoki korban sedang mengambil petai di kebun pelaku.
  • Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria tewas ditembak oleh pemilik kebun.

Hal tersebut dipicu karena korban kedapatan mencuri petai di kebun pelaku.

Kini pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian.

Soni Harsono bin Senen (35) Dusun V Desa Kerta Jaya, Musi Banyuasin (Muba) Sumsel kini harus mendekam di penjara.

Hal tersebut setelah ia menembak Zulkarnain (44) warga Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba menggunakan senapan angin hingga tewas pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Diketahui, penembakan tersebut terjadi karena korban diduga hendak mencuri petai di kebun milik pelaku.

"Sebelum terjadinya penembakkan, pelaku memergoki korban sedang mengambil petai di kebun pelaku. Karena tidak terima, pelaku menembak korban satu kali menggunakan senapan angin hingga peluru mengenai pinggang sebelah kanan korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh IPDA Rolly Setiawan, Minggu (19/10/2025).

Setelah tertembak, korban sempat mendapatkan perawatan, namun karena lukanya yang cukup serius membuat korban meninggal dunia.

Baca juga: Pasangan Kekasih Curi Motor di Tulungagung, Digadaikan ke Trenggalek

Tak berselang lama, polisi yang mendapatkan laporan bergerak mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah yang sama,"ungkapnya.

Bersama pelaku, turut juga diamankan satu pucuk senapan angin warna coklat bertuliskan SANAJI, satu karung berisi 10 tangkai petai, serta pakaian milik pelaku yang digunakan saat kejadian.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan kini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga sudah kami amankan,"tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ia menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius dan pihaknya akan menuntaskan penyelidikan sesuai prosedur hukum.

"Ini pelajaran bagi kita semua agar menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan. Laporkan kepada polisi jika ada tindak kejahatan," imbaunya.

Baca juga: Anak Berselimut Harta di Ibu Kota, Ayah Artis Santai Jaga Sawah, Makan Sambal Terasi Lalapan Petai

Sulitnya Cari Petai di Jepang, Sekalinya Dapat Harga Capai Rp 300.000

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved