Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelantikan Pj Bupati Walikota di Jatim

Pesan Khusus Gubernur Khofifah Kepada 6 Pj Bupati Jatim yang Dilantik, Singgung Kondusivitas Pemilu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan enam Penjabat (Pj) Bupati untuk kabupaten yang kepala daerahn

|
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/fatimatuz zahroh
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan enam Penjabat (Pj) Bupati untuk kabupaten yang kepala daerahnya habis masa jabatannya hari ini, Minggu (24/9/2023). 

"Tolong hal-hal yang mungkin memang harus dikoordinasikan dengan purna tugas Bupati maka tolong lakukan itu," tambahnya.

Bahkan ia menyebutkan hal itu juga ia lakukan saat menjabat Gubernur Jatim untuk berkomunikasi intens dengan Pakde Karwo, gubernur sebelumnya.

Tidak hanya itu, Khofifah juga berpesan untuk Pj Bupati Wali Kota untuk patuh pada arahan dan instruksi presiden.

Mulai untuk penanganan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem, kemudian pembangunan infrastruktur, dan soal peningkatan investasi. 

Selain itu Khofifah juga berpesan agar Pj Bupati bisa sebaik mungkin menyiap kondusivitas untuk persiapan Pemilu.

Ia meminta koordinasi denganbdandim maupun polres harus dipererat agar keamanan dan ketertiban bisa terjaga.

"Kondusivitas harus terus dijaga agar Jatim ini tetap guyup rukun. Dan pesan saya adalah Jatim jangan sampai batuk. Kalau batuk dropletnya bisa sampai Ibukota," pungkasnya.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jatim Didik Chusnul Yakin menjelaskan bahwa para Pj Bupati maupun Walikota yang dilantik, selama menjabat tetap harus menjabat sebagai pejabat tinggi Pratama di masing-masing instansi sebelumnya. 

"Selama menjabat sebagai Pj Bupati Wali Kota mereka memiliki hak keuangan dan protokoler setara dengan kepala daerah definitif. Mereka memiliki kewenangan, tugas dan larangan yang sama depan kepala daerah definitif sesuai aturan perundangan-undangan," tegasnya.

Selama menjabat sebagai Pj Bupati WaliKota, mereka dilarang untuk membatalkan perizinan dan mengeluarkan perizinan yang berbeda dari yang sudah dikeluarkan oleh kepala daerah sebelunnya. Berikutnya mereka juga dilarang untuk melakukan pemekaran daerah. 

"Selain itu mereka juga diminta untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilu dan menjaga netralitas ASN," tegasnya.

Para Pj Bupati Walikota wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban ke Mendagri melalui gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.

"Masa tugas Penjabat Bupati Walikota paling lama adalah setahun sejak tanggal pelantikan," tegasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved