Oknum Guru Ngaji Rayu Murid yang Masih SMP Lakoni Aksi Bejat, Jurus Rayuan Dilancarkan, Istri: Murka
Pelaku yang merupakan guru ngaji itu melancarkan bujuk rayu terhadap korban hingga korban luluh. Bahkan, pelaku menjanjikan jadi istri kedua
TRIBUNJATIM.COM - Oknum guru ngaji di Medan, Sumatera Utara berinisial TF lancarkan aksi bejatnya kepada muridnya yang masih SMP.
Korbannya adalah siswi SMP yang berusia 15 tahun.
Pelaku yang merupakan guru ngaji itu melancarkan bujuk rayu terhadap korban hingga korban luluh.
Bahkan, pelaku menjanjikan kepada korban untuk menjadi istri keduanya.
Hingga akhirnya korban luluh dan tak berdaya di hadapan guru ngaji tersebut.
Baca juga: Padahal Jadi Guru Ngaji, Tapi Pria di Brebes Malah Cabuli Belasan Santrinya, Ortu Korban Geram
Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com
Kasus ini akhirnya terbongkar berkat sang istri pelaku yang memergoki aksi bejat suaminya.
Simak kronologi kejadiannya berikut ini.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar menjelaskan kasus pencabulan berawal pada tahun 2019 lalu.
Kala itu, TF mengajari ngaji korbannya berinisial YN.
Lalu, memasuki tahun 2022, ketika YN duduk di bangku kelas III SMP, TF mulai melancarkan aksinya.
TF kerap mengirimkan pesan bujuk rayu ke handphone korban.
Korban diajak berpacaran, dan dijanjikan akan dijadikan istri kedua.
"Jadi modus pelaku ini selain memacari korban, dia juga menjanjikan akan menjadikan korban sebagai istri keduanya," kata Zikri, Sabtu (23/9/2023).
Setelah korban terperdaya, barulah pelaku mulai mencabuli korban.
Sebelum Tampil di Championship 2025/2026, Persela Lamongan Lakukan Dua Uji Coba Lagi |
![]() |
---|
Sosok Nathasya Sukiyuu Kreator Konten Asal Surabaya Ciptakan Transisi Antimainstream |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan bakal Rutin Gelar Razia Pajak Kendaraan Agar Penerimaan Pendapatan Lebih Maksimal |
![]() |
---|
Sudah 2 Kali Gunung Semeru Terjadi Erupsi, Kolom Abu Capai 1 Kilometer |
![]() |
---|
Bupati Subandi Ajak Para Kades di Sidoarjo Gencar Sosialisasi Pembayaran Nontunai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.