Berita Viral
Riwayat Kelam Menantu WNA yang Rusak Rumah, Pantas Mertua Sampai Dibunuh? Sikap ke Istri Anak Beda
Inilah riwayat kelam menantu WNA yang rusak rumah mertua sampai 3 kali, bahkan karena hal sepele mertua sampai dibunuh.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Menurut Ali, kejadian itu bermula ketika pelaku datang ke rumah korban untuk mencari istrinya.
Namun, saat itu hanya ada korban di rumah itu tengah berkebun di halaman belakang.
Baca juga: Beda Usia 15 Tahun, Wanita Soppeng Nikahi Berondong Bule Pakistan, Cintanya Berawal dari Supermarket
"Tersangka langsung melakukan penusukan beberapa kali di leher korban," ungkap Ali.
Selain meminta keterangan tersangka, Ali melanjutkan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. "Keluarga korban juga kami lakukan pemeriksaan. Nanti, setelah semua dilakukan pemeriksaan, kami melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," paparnya.
Berdasarkan hasil interogasi polisi terhadap pelaku, Ali membeberkan, ALW merasa kecewa karena korban yang merupakan ayah mertuanya itu ikut campur urusan rumah tangganya.
"Saya melihat kemarahan dari tersangka," ujar Ali.

Menurut keterangan tertulis yang dirilis Humas Polres Banjar, pelaku merasa sendiri, tidak dibela, dan akhirnya melakukan pembunuhan mertuanya.
Dalam kasus ini, ALW disangkakan Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Alasan polisi tak langsung menahan pelaku sebelum pembunuhan Ali membenarkan pihaknya mendapat laporan soal kasus perusakan yang dilakukan ALW di rumah korban.
Akan tetapi, pihaknya tak langsung menahan pelaku.
"Pada hari Jumat kemarin kami undang (musyawarah) dan yang bersangkutan hadir, dan sudah kami lakukan interogasi" terangnya.
Baca juga: Beda Usia 15 Tahun, Wanita Soppeng Nikahi Berondong Bule Pakistan, Cintanya Berawal dari Supermarket
"Kami juga sudah koordinasi dengan pihak imigrasi. Imigrasi pun sudah hadir di tengah-tengah kita. Untuk sementara, keterangan dari yang bersangkutan tidak bermasalah di negaranya," sambungnya.
Dia menerangkan, pihaknya tak langsung menahan ALW saat itu telah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
"Pejabat yang berwenang dapat menahan tersangka atau terdakwa bila menurut penilaiannya tersangka atau terdakwa dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi," pungkasnya.
Sadis kepada ayah mertuanya, terungkap perlakuan Arthur kepada istri dan anaknya.
Sosok Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah yang Tembak 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Alasan Dahlan Tiap Hari Bersihkan Jalan Tanpa Dibayar, Pernah Tak Bisa Jalan Normal |
![]() |
---|
Sosok 5 Jurnalis Al Jazeera Dibunuh Israel saat Berada di Tenda Pers Gaza, MUI Mengecam Keras |
![]() |
---|
Anyndha Tri Rahmawati, Anak Penjual Soto Diterima Kuliah di UGM karena Buat Pembasmi Rayap |
![]() |
---|
4 Kasus Temuan Belatung dalam Menu Makan Bergizi Gratis, Pernah Terjadi di Tuban, Wali Murid Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.