Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Penjelasan Chef Arnold soal Aturan Review Makanan, ‘Tampar’ Pengkritik Warung Nyak Kopsah: Masukan

Akhirnya penjelasan Chef Arnold soal aturan review makanan seolah 'menampar' para pengkritik Warung Nyak Kopsah seperti Aa Juju dan Codeblu.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Penjelasan Chef Arnold terkait konflik Farida Nurhan dan food vlogger yang mengkritik Warung Nyak Kopyah 

"Review jujur dengan hinaan kadang agak tipis garisnya," jelasnya.

"Sebagai customer itu hak kalian kok," tandasnya.

Codebluu mengaku siap laporkan Farida Nurhan imbas doxing identitas aslinya.
Codebluu mengaku siap laporkan Farida Nurhan imbas doxing identitas aslinya. (Kolase Istimewa/TribunJatim.com)

Sementara itu, hubungan yang memanas malah dialami oleh Farida Nurhan yang membela Warung Nyak Kopsah dengan Codeblu hingga berujung kepada laporan polisi.

Food vlogger Codeblu ternyata tak main-main dengan ancamannya melaporkan Farida Nurhan ke polisi.

Hal ini tak lepas dari perseteruan keduanya imbas review Warung Nyak Kopsah milik Bang Madun.

Sebelumnya, Farida Nurhan keberatan dengan review yang dilayangkan Codeblu terhadap Warung Nyak Kopsah.

Mengingat, Farida Nurhan cukup mengenal sosok Bang Madun, sehingga ia tak terima dan berujung membongkar identitas asli Codeblu.

Farida Nurhan bahkan sesumbar sudah siap membayar denda Rp 1 miliar gara-gara perseteruan Farida Nurhan dengan sesama food vlogger, Codeblu.
Farida Nurhan bahkan sesumbar sudah siap membayar denda Rp 1 miliar gara-gara perseteruan Farida Nurhan dengan sesama food vlogger, Codeblu. (Instagram/farida.nurhan)

Codeblu sendiri merasa tak terima disinggung masalah pribadinya hingga identitas diungkap oleh Farida Nurhan.

Alih-alih meminta maaf, Farida malah menantang balik Codeblu dan siap jika diperiksa oleh polisi.

Kini, Codeblu seolah membuktikan janjinya untuk mempolisikan Farida Nurhan.

Melalui unggahan terbarunya, Codeblu menunjukkan surat tanda penerimaan laporan dari Polda Metro Jaya.

Dalam surat, tertera jika Codeblu mengajukan laporan pada 25 September 2023 pukul 12:20 WIB. Ia melaporkan sejumlah pihak atas dugaan fitnah dan mencemarkan nama baik.

Untuk nama-nama terlapor disensor namun salah satu inisial FN diduga merujuk pada Farida yang sebelumnya dituding melakukan doxing.

Dalam laporan, sosok diduga Farida dan para terlapor lainnya dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Dalam keterangannya, Codeblu juga berjanji akan menyelesaikan semuanya dengan kepala dingin.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved