Berita Magetan
Komplotan Pemalsuan Sertifikat Tanah Dibekuk Polres Magetan, Dijebak di Kantor Notaris
Kelima tersangka tersebut, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Magetan dengan cara dijebak di sebuah kantor notaris wilayah Kecamatan Maospati
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Aksi pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukan 5 tersangka berinisial SRN, PW, DRA, THW, dan AS, mengakibatkan korban menderita kerugian ratusan juta rupiah.
Kelima tersangka tersebut, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Magetan dengan cara dijebak di sebuah kantor notaris wilayah Kecamatan Maospati, untuk melengkapi administrasi.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, masing masing pelaku mempunyai peran yang berbeda beda.
Menurutnya, SRN dan PW berperan merencanakan proses jual beli tanah. DRA mengaku sebagai keponakan pemilik tanah dan menerima pembayaran dari pembeli.
"THW sebagai suami pemilik tanah (AS) dan mengajak AS, yang juga pemilik tanah menyerahkan SHM palsu kepada notaris, serta menerima pembayaran pertama dari korban atau pembeli," ujar AKP Rudy, dalam press release di Mapolres Magetan, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Suprawoto Mantan Bupati Magetan Tinggal di Rumah Ibunya Usai Tak Lagi Menjabat: Saya Tidak Punya
Dirinya juga menjelaskan, modus para tersangka bermula dari SRN, mendatangi pemilik tanah yang akan dijual dan ingin membelinya di Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
Selanjutnya SRN meminjam SHM, KTP dan KK pemilik tanah untuk difoto dengan alasan akan dilakukan pengecekan ke Notaris terlebih dahulu.
"Setelah itu memesan SHM dan KTP palsu atas nama pemilik tanah yang dipasang foto THW dan AS, seakan akan sebagai pemilik tanah melalui media sosial," bebernya.
"Kemudian SRN menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan dari foto SHM. Sehingga pada saat dilakukan pengecekan awal secara online di BPN Madiun, scan SHM tersebut asli dan lolos," sambung AKP Rudy.
Korban yang akhirnya percaya dengan berkas kepemilikan tanah itu, lantas menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak 3 kali, 1 hingga 13 September 2023.
"Korban baru membayar sebesar Rp. 750.000.000. Sebelumnya mereka sepakat dengan harga Rp 1,5 miliar," ungkapnya.
"Terungkapnya berawal dari korban yang memeriksakan sertifikat tanah yang dibeli, kepada Notaris. Kemudian oleh Notaris diperiksa ke BPN. Oleh BPN sertifikat tersebut dinyatakan bukan produknya. Kemudian korban melapor kepada kami," tuntas AKP Rudy.
Dari tangan tersangka polisi menyita dokumen penting, terkait bukti pembelian tanah, kartu ATM, NPWP, Smartphone, Uang Tunai.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal Pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Magetan
Polres Magetan
Magetan
sertifikat tanah
BPN
penipuan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
4 Warga Magetan Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Denpasar Bali, Baru 10 Hari Bekerja |
![]() |
---|
Diterjang Angin Kencang, 3 Warung di Telaga Sarangan Magetan Rusak Tertimpa Pohon, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Kasus PMK di Jawa Timur Capai Ratusan di Awal 2025, Terbanyak Ada di Jember |
![]() |
---|
Padahal Diparkir di depan Rumah, Pria Magetan Syok Mobil Pikapnya Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk |
![]() |
---|
Jajal Lintasan Sirkuit Parang, Khofifah Janji Bakal Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Pelengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.