Berita Viral
Sosok Polisi Naik Motor Sambil Merokok Lintasi Polsek Kini Dapat Balasan Setimpal, Aipda DS Disanksi
Kapolres Cimahi mengungkap nasib anak buahnya yang berkendara sambil merokok.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Video seorang polisi lalu lintas terlihat sedang merokok sambil mengendarai sepeda motor, belakangan viral di media sosial.
Dilihat dari video yang beredar, polisi tersebut tampak mengendarai motornya melintasi Polsek Lembang, Cimahi.
Diketahui jika video yang kini jadi sorotan tersebut diambil oleh seorang penumpang mobil.
Kini nasib polisi merokok sambil naik motor tersebut dapat balasan setimpal.
Baca juga: Adukan Hotman Paris ke Polisi, Gadis di Bawah Umur Sakit Hati Ucapan Sang Pengacara: Melukai
Merokok saat berkendara merupakan hal yang dilarang karena dapat merugikan bahkan membahayakan pengendara lain.
Hal itu ditegaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Penuh konsentrasi yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan mengemudikan kendaraan.
Merokok juga termasuk aktivitas yang menganggu perhatian dan konsentrasi pengendara saat berkendara.
Larangan merokok saat berkendara juga jelas tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Menurut peraturan ini, penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat wajib memenuhi sejumlah aspek, termasuk soal kenyamanan.
Adapun pemenuhan aspek kenyamanan ini paling sedikit harus memenuhi ketentuan salah satunya tidak dengan merokok.
Pasal 6 huruf c berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."
Undang-undang telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang merokok saat berkendara.
Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
polisi lalu lintas
merokok
viral di media sosial
Lembang
Cimahi
AKBP Aldi Subartono
Aipda DS
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Pedagang Pasar Panorama Ditarik Uang Sewa Kios Lapak Rp 310 Juta, Diusir Jika Tak Bisa Lunasi |
![]() |
---|
Syarat Usia dan Tinggi Badan Rekrutmen Bintara-Tamtama TNI AD Berubah, Wakil Panglima: Kebutuhan |
![]() |
---|
Protes Kena Asap Dapur Tetangganya, Pria Emosi Sambil Bawa Celurit, Korban Kini Pindah Rumah |
![]() |
---|
Bocor Nama 46 Konglomerat Memborong Patriot Bonds, CEO Danantara: Tercapai Rp 50 Triliun |
![]() |
---|
Imbas Ucapan Soal Kunci, Mekanik Bengkel Pukul Kepala Temannya Hingga Bocor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.