Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Polisi Naik Motor Sambil Merokok Lintasi Polsek Kini Dapat Balasan Setimpal, Aipda DS Disanksi

Kapolres Cimahi mengungkap nasib anak buahnya yang berkendara sambil merokok.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Polisi yang merokok sambil naik motor kini ditindak tegas Kapolres Cimahi 

TRIBUNJATIM.COM - Video seorang polisi lalu lintas terlihat sedang merokok sambil mengendarai sepeda motor, belakangan viral di media sosial.

Dilihat dari video yang beredar, polisi tersebut tampak mengendarai motornya melintasi Polsek Lembang, Cimahi.

Diketahui jika video yang kini jadi sorotan tersebut diambil oleh seorang penumpang mobil.

Kini nasib polisi merokok sambil naik motor tersebut dapat balasan setimpal.

Baca juga: Adukan Hotman Paris ke Polisi, Gadis di Bawah Umur Sakit Hati Ucapan Sang Pengacara: Melukai

Merokok saat berkendara merupakan hal yang dilarang karena dapat merugikan bahkan membahayakan pengendara lain.

Hal itu ditegaskan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Penuh konsentrasi yang dimaksud adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan mengemudikan kendaraan.

Merokok juga termasuk aktivitas yang menganggu perhatian dan konsentrasi pengendara saat berkendara.

Larangan merokok saat berkendara juga jelas tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Menurut peraturan ini, penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat wajib memenuhi sejumlah aspek, termasuk soal kenyamanan.

Adapun pemenuhan aspek kenyamanan ini paling sedikit harus memenuhi ketentuan salah satunya tidak dengan merokok.

Pasal 6 huruf c berbunyi, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Undang-undang telah mengatur ancaman pidana bagi pengendara yang merokok saat berkendara.

Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved