Berita Viral
Ternyata Siswa SMP Cilacap Diserang Kakak Kelas 38 Kali, Pakar Tegas Sudah Bukan Bully: Penganiayaan
Kondisi siswa Cilacap dibully kakak kelas berinisial MK terungkap. Korban ternyata mendapat serangan 38 kali.
TRIBUNJATIM.COM - Kondisi siswa Cilacap dibully kakak kelas berinisial MK terungkap.
FF, siswa di Cilacap, Jawa Tengah itu sempat dirawat di RSUD Majenag hanya saja tidak dirawat inap alias rawat jalan.
FF mendapat kekerasan dari MK sebanyak 38 kali serangan.
Serangan berupa tendangan dan tinju.
Itu belum termasuk beberapa cengkraman di leher korban.
Dalam video viral, terlihat aksi brutal seorang siswa SMP yang melakukan kekerasan terhadap temannya.
Baca juga: Nasib Siswi SD Dulu Korban Bully, Kini Pindah Sekolah Dilecehkan Petugas Keamanan, Psikisnya Kacau
Tindakan tersebut mencakup pukulan, tendangan, injakan, dan menyeret tubuh korban dalam serangkaian tindakan kejam.
Kekejaman ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali hingga korban akhirnya terjatuh lemas di lapangan.
Sebelumnya, Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyatakan, lima orang siswa yang diamankan tersebut akan dilakukan pemeriksaan kasus perundungan yang menimpa satu orang korban di sekolah tersebut.
"Lima orang diamankan, dilakukan pemeriksaan. Dua orang siswa terduga pelaku dan tiga orang siswa sebagai saksi," kata Kapolresta dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanyumas.com, Rabu (27/9/2023), via Tribun Sumsel.
Menurutnya, siswa SMP tersebut digiring untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi keluarga.
"Ini masih melibatkan anak-anak. Semua pihak harus dilibatkan. Anak-anak harus mempunyai akhlak yang baik dan saling bertoleransi," tegas Kapolresta.
Baca juga: Pengakuan Murid SMP Asahan Trauma Sekolah, Di-Bully Sejak Kelas 7 Tak Dibela Guru? Mereka Jijik

Dilaporkan kakak korban
Diberitakan sebelumnya, Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arif Fajar Satria menuturkan, pihaknya menerima laporan kasus tersebut dari Kapolsek Cimanggu pada Selasa (26/9/2023) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Laporan tersebut disampaikan keluarga korban dan kepala desa setempat.
Kakak korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Ia melaporkan bahwa adiknya menjadi korban kekerasan yang dilakukan teman sekolah.
"Jadi kakaknya ini menenggarai korban yang saat pulang sekolah banyak terdapat luka di bagian tubuhnya. Kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, dan Kapolsek langsung melakukan kroscek," kata Wakapolresta kepada TribunBanyumas.com.
Setelah itu kata Arif, pihaknya pada malam hari langsung mengamankan pelaku yakni berinisial MK yang masih duduk di bangku kelas 9.
Pelaku MK selanjutnya diamankan pihak kepolisian di Mapolresta Cilacap untuk penyelidikan lebih lanjut.
Wakapolresta bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.
Meski begitu, proses hukum yang dijalankan tetap berpedoman terhadap UU sistem peradilan anak.
Pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif dan preventif khususnya kepada sekolah.
Baca juga: Pria Pasuruan Ngamuk Jebol Genteng Lalu Lempar ke Rumah Tetangga, Diduga Stres Ditinggal Pacar Nikah

Bukan perundungan, tapi kekerasan fisik
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut kasus yang dialami FF bukan lagi masuk ke ranah perundungan atau bullying.
Menurut Reza, kata perundungan tidak mewakili keseriusan peristiwa tersebut.
"Kata 'perundungan' itu sepertinya tidak lagi mewakili keseriusan peristiwa. 'Kekerasan fisik' atau 'penganiayaan' lebih representatif," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Rabu (27/9/2023).
"Tapi, secara umum, ancaman pidana bagi anak-anak yang melakukan kekerasan fisik, saya khawatirkan tidak cukup menjerakan pelaku," tambah Reza.
Apalagi, kata Reza, ketika kekerasan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap anak lain yang notabene sudah melakukan perundungan lebih dulu.
"Lagi-lagi, disamping litigasi, juga dilakukan restorative justice secara simultan," kata Reza.
Lalu apa nilai tambah restorative justice?
"Pertama, pelaku lebih kapok, sehingga tidak menjadi residivis. Kedua, jika korban berharap mendapat restitusi, peluangnya lebih tinggi."
"Ketiga, meredam perluasan konflik, antar keluarga misalnya, dan keempat, biaya proses penyelenggaraan restorative justice lebih rendah ketimbang litigasi," papar Reza.
Sisi lain, menurut Reza, kalau pelaku pindah-pindah sekolah karena melakukan perundungan, maka boleh jadi dia pada dasarnya sudah bisa disebut sebagi residivis.
"Perhitungannya berdasarkan re-offence (pengulangan tindak pidana), bukan re-entry (keluar masuk lapas). Re-offence yang tidak menjadi kasus hukum," Reza.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
siswa Cilacap dibully kakak kelas
SMPN 2 Cimanggu
Cilacap
video viral
siswa SMP Cilacap dibully
penganiayaan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Ada Serpihan Kaca Dalam Menu MBG, Pihak SPPG Bongkar Kronologi hingga Ungkap Permintaan Maaf |
![]() |
---|
Sosok Agus Suparmanto, Eks Mendag Era Jokowi yang Kini Jadi Ketum PPP Secara Aklamasi |
![]() |
---|
Istri Heran usai 3 Kali Diteror Pasca Arya Daru Meninggal, Makam Diacak-acak hingga Amplop Kamboja |
![]() |
---|
Siasat Pemulung Pura-pura Tak Berdaya Demi Dikasihani, Tertunduk Bersujud di Depan Gerobak |
![]() |
---|
Siswa MTS Takut Makan Menu MBG Imbas Banyak Kasus Keracunan: Sayurnya Udah Bau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.