Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan

Genap Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tak Patah Arang Cari Keadilan

pelapor laporan model B dari Devi Athok dan Rizal Putra Pratama di Polres Malang berhenti di tahap penyelidikan

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Keluarga korban dan Tragedi Kanjuruhan beserta Aremania melakukan orasi di depan Stadion Kanjuruhan, Minggu, (1/10/2023) 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satu tahun Tragedi Kanjuruhan, keluarga korban beserta kuasa hukumnya masih terus melakukan upaya hukum untuk menuntut keadilan. 

Kemarin, Rabu (27/9/2023) keluarga korban beserta Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) mendatangi Bareskrim Polri untuk melanjutkan laporan model B yang terhenti di Polres Malang. 

Sebagaimana diketahui, pelapor laporan model B dari Devi Athok dan Rizal Putra Pratama di Polres Malang berhenti di tahap penyelidikan. Pihak penyidik tidak dapat menaikkan laporan ke tahap penyidikan lantaran tidak memenuhi unsur Pasal 338 dan 340 KUHP.

"Kemarin kami ke Bareskrim Polri dalam hal ini melalui Karowasidik agar menindaklanjuti laporan dan segera dilakukan pengembangan penyelidikan. Mengingat bahwa laporan penghentian penyelidikan laporan model B di Polres Malang itu dinilai sangat berlarut dan tidak ada kepastian," ucap  Daniel Siagian, Koordinator LBH Pos Malang ketika ditemui dalam rangkaian acara peringatan 1 tahun Tragedi Kanjuruhan, Minggu (1/10/2023).

Daniel menilai ada konstruksi hukum yang tidak dimasukkan dalam laporan model B. Di antaranya kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia. 

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Bareskrim Polri untuk mengambil alih penyelidikan di Polres Malang.

Selain mengupayakan laporan model B, beberapa upaya hukum yang telah dilakukan oleh keluarga korban di antaranya melakukan koordinasi dengan Komnas HAM. 

Disebutkan Daniel, ada 2 hal yang ia tekan dengan Komnas HAM. Yakni terkait pendapat hukum tentang pelanggaran HAM berat Tragedi Kanjuruhan

Kedua, melakukan riset terkait gas air mata utnuk melihat potensi adanya dugaan pelanggaran HAM berat.

"Mengapa? Karena gas air mata ini senjata kimia yang dilarang penggunaanya sesuai Undang-undang nomor 9 tahun 2008 tentang pelarangan bahan kimia dan senjata kimia yang berbahaya," tegasnya. 

Selanjutnya, keluarga korban juga telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Terkait hal ini, banyak korban di bawah umur dalam tragedi ini. Namun, dalam proses penyelidikan di Polres Malang tidak menyertakan pasal tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia. 

Kemudian, mereka juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan LPSK khususnya mengenai penetapan pemohononan restitusi. Sebagaimana sebenarnya restitusi itu sudah diasesmen oleh LPSK per bulan Maret kemarin," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved