Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

1 Cara Jessica Wongso Bisa Bebas dari Kasus Kopi Sianida, Hotman Paris Singgung Bukti Kematian Mirna

Fim Ice Cold tentang kasus kopi sianida viral di media sosial. Hotman Paris Hutapea ungkap 1 cara bebaskan Jessica Kumala Wongso dari penjara.

Editor: Hefty Suud
Istimewa/TribunJatim.com
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun mengomentari kasus kopi sianida yang kini kembali viral gegara film Ice Cold. Bahas nasib Jessica Kuimala Wongso. 

Jessica Dipenjara dengan Keraguan

Diketahui sebelumnya kembali mencuat kasus kopi sianida Jessica Mirna usai tayangan dokumenter Netflix yang kembali mengusut kasus tersebut kembali viral.

Publik kembali bertanya-tanya soal kebenaran Jessica Kumala Wongso yang menjadi pembunuh utama Wayan Mirna Salihin.

Ternyata, kasus itu juga menjadi perhatian kuasa hukum Hotman Paris.

Baca juga: Firasat Hotman Paris Yakin Bripka AS Minum Sianida Ada Dalangnya: Aneh, Keluarga Sudah Lama Curiga

Pria yang sudah puluhan tahun berkecimpung di dunia hukum itu menuangkan keragu-raguannya atas penetapan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan kopi sianida.

Di akun instagramnya pada Selasa (3/10/2023) seperti dikutip Wartakotalive.com Hotman Paris menuangkan kecurigaannya atas kasus kematian Mirna Salihin pada tahun 2016 lalu. Wartakota sudah mengirimkan pesan ke Hotman meminta izin mengutip pernyataan tersebut.

Dalam unggahan itu, Hotman Paris mengatakan bahwa dari dulu yang sudah sanksi dengan penetapan tersangka Jessica Kumala Wongso atas pembunuh Mirna Salihin.

Pasalnya kata Hotman, tidak ada prinsip beyond reasonable doubt dalam kasus tersebut.

Di mana prinsip pentingnya dua alat bukti untuk menetapkan tersangka kepada seseorang sangat lemah dan hanya berpedoman pada keyakinan hakim.

“Tidak diterapkan prinsip beyond reasonable doubt yang harus ada dua alat bukti sebelum seseorang dipidana, tapi lebih menonjol prinsip keyakinan hakim,” bebernya.

Menurut Hotman Paris, di Eropa dan Amerika Serikat seseorang tidak bisa divonis hukuman berat seperti Jessica apabila buktinya masih ragu-ragu.

Sehingga sebuah bukti yang bisa menjerat seseorang sebagai pembunuh harus pasti atau absolutely dimana artinya tidak boleh ada keraguan sedikitpun atas bukti tersebut.

Baca juga: Otak di Balik Aksi NA Kirimi Tomy Sate Beracun, Juga Punya Dendam, Sebut Sianida Hanya Bikin Diare

Baca juga: Akhirnya Terkuak Status Nani Pengirim Sate Sianida di Hidup Aiptu Tomy, Polisi: Istri Akan Dipanggil

“Artinya harus ada bukti telak. Dalam kasus Jessica bukti telak itu tidak ada. Saya tidak tahu kesalahan siapa ini. apakah tim pengacara atau tidak, saya tidak tahu,” ungkap Hotman.

Hotman Paris juga sanksi dengan saksi ahli yang memberatkan Jessica Kumala Wongso. Pasalnya kata Hotman Paris, saksi ahli bisa mendeteksi racun sianida diletakan jam berapa.

Padahal, saksi tersebut baru bisa memeriksa racun beberapa minggu setelah kematian Mirna Salihin.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved