Ibu Tak Terima Anaknya Trauma Ditusuk 5 Kali Sama Menantu, Balas Pakai Helm: Kenyang Mukulin
Ibu tak terima anaknya trauma ditusuk lima kali sama menantu, balas pakai helm.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
"Lagian dia keluarga ya merasa malu kalau kita merasa kesakitan selamanya gitu, sakit ini bisa sembuh satu dua bulan."
"Tapi psikisnya ini bertahun-tahun itu yang sulit disembuhkan," kata Eha sembari berkaca-kaca, Rabu (4/10/2023).
Rasa traumanya tersebut selalu menghampirinya setiap ada orang yang membuka gerbang rumahnya.
"Ibu juga kalau lihat pagar kan tertutup ya, kalau ada yang buka pintu itu udah gimana gitu ya, padahal orangnya (pelaku) udah kemana gitu ya."
"Ibu juga trauma banget apalagi si teteh," ungkapnya.
Atas dasar itu keluarga korban berharap pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya, "Penginnya dihukum seberat-beratnya, setimpal apa yang diperbuat."

Diberitakan, peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (1/10/2023), di rumah korban di Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Saat itu korban ditusuk pelaku saat tertidur di kamarnya.
Usai melukai mantan istrinya, pelaku pun kabur.
"Pelaku berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor. Setelah parkir, pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengarah ke kamar."
"Lalu menusukkan pisau ke arah tubuh korban yang sedang tidur secara brutal," ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, Selasa (3/10/2023).
Polisi yang menerima laporan kejadian, segera menangkap pelaku.
Baca juga: Sudah Dikasih Mahar Rp637 Juta, Istri Pemalas Malah Ejek Suami Lebih Rendah dari 5 Mantannya
Di hadapan polisi, pelaku mengaku sakit hati kepada korban.
Sebelum penusukan, pelaku mengaku sempat ungkapkan rasa cintanya, namun justru bertepuk sebelah tangan.
Pelaku pun mengaku berencana menyakiti korban agar tak bisa menikah lagi.
"Jadi sebelumnya korban dan pelaku pernah nikah siri, kemudian berpisah dan di situ muncullah sakit hati," ucap Ilham.
Saat ini pelaku telah diamankan dan terancam penjara 20 tahun.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 ayat (2) dan/atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP dan PASAL 340 KUHP Jo 53 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan.
menantu
mertua
Bogor
Jawa Barat
helm
Desa Pasir Muncang
Kecamatan Caringin
RSUD Ciawi
AKP Muhammad Ilham
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Perintah Prabowo untuk Tangani Kelakuan Bupati Sudewo, Warga Tetap Mau Gelar Demo |
![]() |
---|
Warga Kaget Rumah Rp 190 Juta yang Dibeli Tunai Disegel Pemkot: Kita Masyarakat Kecil |
![]() |
---|
Ibu di Sragen Gendong Anak Jalan Kaki Sampai Lamongan, Polisi Purnomo Minta Maaf Tak Bisa Bantu |
![]() |
---|
Bikin Gaduh Sebut Semua Tanah Warga Milik Negara, Menteri ATR Nusron Wahid Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Pajak Naik 4 Kali Lipat, Joko Geruduk Kantor Bapenda Bayar Pakai Koin Celengan Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.